Mata Lokal Memilih
Warga Antusias Urus Pindah Memilih, Jelang Batas Akhir Tahap Pertama KPU Kotim Tak Alami Kendala
Terlihat warga antusias mengurus proses tahapan yang ditetapkan KPU Kotim bagi yang ingin pindah memilih.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satu hari jelang akhir tahap pertama pindah memilih warga Kotawaringin Timur tampak antusias dalam memproses tahapan yang ditetapkan KPU Kotim.
Bahkan KPU Kotim menegaskan dalam proses pindah memilih tersebut pihaknya tidak mengalami kendala, hingga Minggu (14/1/2024).
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kotim menetapkan batas akhir tahap pertama adalah 15 Januari 2024, besok.
Artinya besok merupakan hari terakhir mengurus pindah memilih, sampai hari ini masyarakat Kotim antusias mengurus surat pindah memilih agar bisa menggunakan haknya.
Baca juga: Gudang Logistik Kebanjiran Dampak Hujan Lebat, Ketua KPU Barsel Roslina Ungkap Kronologisnya
Baca juga: Gudang Logistik KPU Barsel Terendam Banjir, Kotak Suara, Segel Plastik dan Surat Suara Terdampak
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Proses Sortir dan Lipat Surat Suara di KPU Palangkaraya Lebih Cepat 2 Hari
Bahkan pejabat Kotim juga mengurus langsung surat pindah memilihnya.
Komisioner KPU Kotim Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Jamil Januansyah mengatakan, KPU Kotim sudah menyosialisasikan tentang cara pindah memilih ke seluruh kelurahan dan desa di Kotim.
Masyarakat dipermudah karena bisa mengurus pindah memilih melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Sampai saat ini masyarakat tidak mengalami kendala, masyarakat juga tidak perlu datang ke Kantor KPU Kotim karena bisa mengurus di Kecamatan atau Kelurahan melalui PPK dan PPS," ujar Jamil.
Jamil mengungkapkan setiap hari selalu ada data masyarakat yang masuk untuk pindah memilih.
"Data dari PPK dan PPS juga masuk ke KPU Kotim," kata Jamil.
Proses yang cepat dan syarat yang mudah membuat masyarakat tak begitu banyak mengalami kendala.
Selain itu sosialisasi yang terus dilakukan juga membuat masyarakat mengetahui dan memahami cara pindah memilih.
Untuk kelompok pekerja KPU Kotim juga memberikan kemudahan dengan mendatangi masyarakat yang ingin pindah memilih.
"Setelah persyaratan administrasinya kami terima, kami harus memastikan orang yang bersangkutan sama dengan identitas yang mengajukan," beber Jamil.
Adapun alasan yang dilayani pindah memilih pada tahap pertama ini adalah :
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.