Mata Lokal Memilih

Jelang Pemilu 2024, Proses Sortir dan Lipat Surat Suara di KPU Palangkaraya Lebih Cepat 2 Hari

KPU Palangkaraya mulai melakukan proses sortir dan lipat surat suara untuk pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. 

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Herman Antoni Saputra
Ketua KPU Palangkaraya Joko Anggoro saat menjelaskan terkait proses sortir dan lipat surat suara untuk pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.  

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Komisi Pemilihan Umum  atau KPU Palangkaraya mulai melakukan proses sortir dan lipat surat suara untuk pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024

Kegiatan proses sortir dan lipat surat suara tersebut berlasung di AULA KPU Palangka Raya  di Jalan Tangkasiang No. 16 A Palangkaraya.

Kegiatan sortir dan lipat surat suara di Kantor KPU Palangkaraya tersebut dilaksanakan pada Minggu (7/1/2024) kemarin yang mana ditargetkan selesai pada hari ini, Kamis (11/1/2024).

Bahkan proses sortir dan lipat surat suara yang ditargetkan oleh KPU Kota Palangkaraya  selesai lebih awal 2 hari dari yang ditargetkan.

Baca juga: Kejar Target Jelang Pemilu 2024, Pelipatan Surat Suara Selesai, KPU Kotim Kebut Penyortiran Logistik

Baca juga: KPU Kalteng Ingatkan Peserta Pemilu 2024, Tidak Lapor Awal Dana Kampanye Terancam Didiskualifikasi

Baca juga: Jelang Kesiapan Pemilu 2024, Pj Wali Kota Hera Nugrahayu Sidak ke Kantor KPU Palangkaraya

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Palangkaraya Joko Anggoro. 

"Proses sortir selesai pada Selasa (9/1/2024) kemarin lebih cepat dari yang di targetkan," kata Joko Anggoro kepada Tribunkalteng.com, Kamis (11/1/2024)

Joko mengatakan sebelumnya pada Minggu (7/1/2024) KPU Kota Palangkaraya mesortir dan pelipatan surat suara dilakukan oleh 90 orang dari PPK dan PPS serta anggota Sekretariat KPU Kota Palangkaraya.

Ia menambahkan, ada total lima macam surat suara yang dilipat seperti surat suara DPW, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan DPRD Kabupaten/Kota Palangkaraya.

“Apabila dalam proses penyortiran dan pelipatan tersebut ditemukan surat suara yang rusak, maka akan tetap disimpan dan dibuat berita acaranya untuk dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Joko.

Selama proses sortir dan lipat surat suara Joko mengatakan tidak ada kendala atau hambatan yang terjadi yang bisa menyebabkan proses tahapan pelipatan terganggu.

"Untuk semua proses sortir dan pelipatan surat suara, semua bisa terlaksana dengan baik," Tambah Joko.

"Setelah ini kita akan melakukan proses pengesetan dan pengepakan surat suara yang mana akan disesuaikan dengan dapilnya serta disesuaikan hingga per TPS.

Untuk kemudian didistribusikan ke masing-masing TPS paling lambat H-1 dari waktu pemungutan suara," pungkas Joki Anggota. (*)
 

(Herman Antoni Saputra)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved