Berita Palangkaraya
Inspektur Inspektorat Kalteng Sebut Sanksi Siap Menanti Bagi ASN Tak Netral Dalam Pemilu 22024
Pada Pemilu 2024 netralitas ASN terus ditekankan karena sudah mendekati hari pelaksanaan, dan saksi siap menanti apabila kedapatan melanggar
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Jelang pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang semakin dekat, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terus ditekankan.
Inspektur Inspektorat Kalteng Saring, menyampaikan netralitas ASN ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Di situ diatur dalam pasal 5, jadi pegawai negeri itu kan selain kewajiban ada larangan juga,” sebutnya.
Terang Saring, dalam pasal 5 tersebut telah mengatur larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPRD, atau calon dewan perwakilan rakyat daerah.
Baca juga: Ketua Bawaslu Kotim Ajak Masyarakat ‘Pelototi’ Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Palangkaraya Tegaskan ASN, TNI, dan Polri, Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024
Dia mengatakan, menyampaikan terdapat cara yang telah diatur dalam larangan tersebut, beberapa di antarnya adalah keterlibatan dalam kampanye.
Kedua menjadi peserta kampanye, dengan menggunakan atribut partai atau atribun ASN.
“Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain, kemudian sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,” imbuhnya.
Dengan tegas Saring menyebut, ini merupakan larangan yang telah diatur dalam PP 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri.
“Jadi intinya netralitasnya itu, ASN tadi tidak boleh melanggar larangan itu, kalau melanggar larangan ini kena sanksi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, selain yang tertuang dalam PP tersebut telah ada imbauan kepada ASN melalui jaringan grup, yang ada di Pemerintah Provinsi Kalteng yang telah disampaikan oleh BKD, terkait larangan memberikan dukungan melalui sosial media.
“Jadi gak boleh melakukan foto yang menggambarkan gesture tubuh mendukung calon pasangan tertentu. Ada itu, itu sudah di pasang di wesite pemprov, kalau gak di BKD karena BKD yang mengkoordinir, punya kewenangan untuk memfasilitasi disiplin pegawai negeri,” jelasnya.
Ia menambahkan, larangan ini juga termasuk dalam melakukan like atau memberikan komentar di sosial media.
“Itukan jelas dengan larangan yang saya sebutkan tadi, dan itu sebenarnya seluruh perangkat daerah, entah itu kepala dinas, kepala badan, kepala biro mereka melakukan pembinaan terhadap bawahannya masing-masing untuk tidak melakukan itu,” tegas Saring.
Terkait disiplin ASN ini, Saring menyebut sanksi yang diberikan tergantung daripada kadar pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Netralitas ASN Pemprov Kalteng dan Hoax Lokal Dipantau Melalui Patroli Siber
Baca juga: Caleg Hadir Saat ASN Serahkan Bantuan ke Warga, Dilaporkan ke Bawaslu Kotim Diduga Tidak Netral
Mulai dari tingkat ringan berupa teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.