Berita Palangkaraya

Inspektur Inspektorat Kalteng Sebut Sanksi Siap Menanti Bagi ASN Tak Netral Dalam Pemilu 22024

Pada Pemilu 2024 netralitas ASN terus ditekankan karena sudah mendekati hari pelaksanaan, dan saksi siap menanti apabila kedapatan melanggar

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
istockphoto/Yamtono_Sardl
Ilustrasi, siap-siap disanksi apabila ketahuan ASN tak netral dalam pemilu 2024. 

Kemudian terdapat sanksi sedang, dan berat hingga mencapai pemberhentian jika itu mengakibatkan kerugian nama baik institusi ataupun pemerintah provinsi.

Lebih lanjut, ungkap Saring, jika terdapat pengaduan maka pimpinan perangkat daerah, kepala dinas, atau kepala badan akan memberikan surat kepada BKD untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kemudian BKD apakah nanti itu dilakukan pemeriksaan secara gabungan atau cukup dilakukan pemeriksaan oleh atasannya, dalam hal ini kepala dinas yang bersangkutan,” sebutnya.

“Kalau dibentuk tim gabungan berarti pemeriksaan itu nanti, tim gabungan itu nanti anggotanya dari BKD, Inspektorat, kemudian dari atasan pns yang akan diperiksa, amanatnya seperti itu,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved