Berita Kotim

Modus Baru Narkotika Masuk Kotim Kalteng, Ganja Berkedok Pakaian Dikirim Pakai Jasa Ekspedisi

Polres Kotim mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja, yang dikirim dari Medan dengan menggunakan jasa ekpedisi berkedok pakaian

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Kapolres Kotim AKBP Sarpani (Tengah) saat menunjukan barang bukti narkotika jenis ganja, Selasa (23/1/2024) 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotim mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja, yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi berkedok pakaian pada Minggu (21/1/2024).

Pelaku berinisial A (39) diamankan petugas saat mengambil paket miliknya di kantor Jasa Ekspedisi yang ada di Sampit.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, saat menggelar rilis, pada Selasa (23/1/2024).

"Dengan ditangkapnya pelaku kita mengetahui saat ini di Kotim tidak hanya narkotika jenis sabu yang beredar tapi juga ada jenis ganja," ujar Sarpani pada awak media.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polisi Tangkap Tersangka 64 Paket Sabu dan Ganja Kering di Samarinda & Balikpapan

Baca juga: Kepala BNNP Kalteng Lapas Narkotika Kasongan dan Kelas IIB Sampit Rawan Peredaran Narkoba

Sarpani menyampaikan, berdasarkan keterangan dari pelaku paket tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

"Pelaku menggunakan alamat palsu di Sampit barang tersebut dikirim dari Medan," ungkap Sarpani.

Polres Kotim berhasil mengungkap, narkotika tersebut setelah mendapat laporan dari Bea Cukai ada barang yang mencurigakan.

Pelaku awalnya mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut ke Sampit.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diduga pelaku sudah beberapa kali menerima barang tersebut yang dikirim ke Palangkaraya kemudian pelaku mengambil langsung ke Palangkaraya.

"Mungkin saja saat ini sudah tersebar di Kotim," kata Sarpani.

Diketahui ganja yang diamankan Polres Kotim diperkirankan seberat 1-2 ons.

Diduga pelaku akan menjual barang tersebut, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui harga narkotika jenis ganja tersebut.

Baca juga: Beli Ganja Kering Medan Seberat 108,49 Gram Online, BNNP Kalteng Bekuk Seorang Mahasiswa

Baca juga: Pemusanahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Kaltim, Mulai Ratusan Gram Sabu Hingga Ganja Kering

Pelaku sehari-harinya sebagai kontraktor dan merupakan mantan vokalis band reggae.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman penjara minimal satu tahun.

Sarpani mengimbau kepada masyarakat Kotim agar bisa berpartisipasi memberantas narkoba di Kotim.

Selain itu dirinya juga mengingatkan saat ini di Kotim masih marak peredaran narkoba.

"Oleh karena itu saya juga mengimbau kepada orang tua agar menjaga anaknya dari narkoba," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved