Berita Kaltim
Narkoba di Kaltim, Polisi Tangkap Tersangka 64 Paket Sabu dan Ganja Kering di Samarinda & Balikpapan
Narkoba di Kaltim, tiga pelaku Penyalahgunaan narkotikadi Samarinda dan Balikpapan, Kaltim barhasil diringkus Subdit I Ditresnarkoba, sita 2 jenis
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Narkoba di Kaltim, tiga pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) barhasil diringkus Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Mereka adalah KH (22), warga Balikpapan RH (35), warga Balikpapan dan MM (28) warga Samarinda.
Sebanyak 524,39 gram dari dua jenis golongan, berhasil disita Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, pengungkapan dari 4-6 Juli 2022 lalu.
Salah satunya, tersangka KH di Balikpapan. Pria yang diketahui menjual narkotika jenis sabu dengan rentang harga ratusan ribu rupiah per paket.
Dengan barang bukti seberat 41,98 gram bruto narkotika jenis sabu, KH dibekuk lantaran kedapatan menjual barang haram tersebut di Balikpapan.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polisi Sita 64 Paket Kecil Sabu 36,13 Gram dari Pemuda Warga Balikpapan Tengah
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti 2 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan 2 Bulan
"Dari tangan tersangka kami mengamankan sebanyak 64 poket sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 3,4 juta," ujar Rino, Senin (11/7/2022).
Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka melakukan upaya melarikan diri. Karenanya, lanjut Rino, pihaknya terpaksa melontarkan timah panas yang mengenai kaki kananya.
Dan hingga kini, tersangka sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum menjalani proses hukum berikutnya.
Rino melanjutkan, kasus lain dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan tersangka MM setelah kedapatan membeli narkotika jenis ganja.
Persisnya di 6 Juli 2022, MM memesan ganja kering seberat 436 gram bruto melalui online. Dimana paket tersebut diantarkan ke kediaman dan diterima langsung olehnya.
"Tersangka membeli ganja itu secara online seharga Rp 4 juta. Rencananya akan dijual, sebagiannya akan dikonsumsi sendiri," terang Rino.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, dirinya membeli narkotika berbentuk tanaman tersebut sejak September 2021 silam.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Ganja 2,1 Kg Asal Medan Berhasil Digagalkan BNNP Kaltim dan Bea Cukai
Bersamaan dengan itu, pihaknya turut mengamankan tersangka RH atas dugaan kepemilikan sabu seberat 46,41 gram yang disembunyikan di balik kemasan kopi instan.
Adapun untuk tersangka MM dan RH, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. (*)
"Untuk tersangka KH, kami jerat lewat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Rino. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Bekuk Tiga Tersangka Narkoba di Balikpapan dan Samarinda, Satu Tersangka Ditembak Kakinya.
Narkoba di Kaltim
Penyalahgunaan Narkoba
sabu
ganja
Samarinda
Balikpapan
Ditresnarkoba Polda Kaltim
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Ayah 11 Anak Curi Alat Berat di Samarinda, Kali Ini Kembali Beraksi Modus Untuk Biaya Lahiran Istri |
![]() |
---|
Narkoba di Kaltim, 5 Hari Operasi Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat Tangkap 4 Pengedar Sabu |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan di PPU Kaltim, Sejumlah Adegan Berbeda dan Tak Ada di BAP |
![]() |
---|
Kasus WNA Meninggal Tak Wajar di Balikpapan Kaltim jadi Kali ke 3 Sejak 2022 Hingga Februari 2023 |
![]() |
---|
Pencarian Pria Diduga Tenggelam di Kolam Tambang PT BEE Tenggarong oleh Tim SAR Belum Ditemukan |
![]() |
---|