Berita Kaltim
Pemusanahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Kaltim, Mulai Ratusan Gram Sabu Hingga Ganja Kering
Polda Kaltim menggelar pers rilis, pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di seluruh wilayah, Jumat (22/7/2022) di halaman Mapolda
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim menggelar pers rilis, pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di seluruh wilayah Kalimantan Timur, Jumat (22/7/2022) di halaman belakang Mapolda Kaltim.
Pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya adalah sabu sebesar 108,64 gram dan seberat 436 gram ganja kering.
Pemusnahan yang dipimpin oleh Paur Sub Bag Anev Bag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Rakib Rais tersebut berlangsung di Mapolda Kaltim.
Untuk pengungkapan Kasus Narkoba ini dalam kurun waktu Juli 2022, dengan sejumlah tersangkanya.
Untuk barang bukti sabu terlebih dahulu disisihkan seberat 5 gram sebagai bahan bukti persidangan.
Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang sebelumnya sudah dituang air dan cairan pembersih lantai.
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti 237 Perkara Dibakar di Halaman Kejari Nunukan Kaltara, Didominasi Narkoba
Baca juga: Polda Kaltara Sita 3 Unit Kendaraan &12 Speedboat Diduga Barang Bukti TPPU Briptu Hasbudi
Para tersangka mengamati langsung proses pemusnahan tersebut. Di mana mereka pula yang kemudian membuang larutan tersebut ke lubang pembuangan toilet didampingi petugas.
Adapun tersangka sabu yang diamankan masing-masing berinisial AM, MR, RH, dan KH.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengemukakan, proses pemusnahan ini dilakukan bertahap.
"Setelah ada hasil dari laboratorium terkait kuantitas, kita sisihkan untuk proses persidangan. Selebihnya harus dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan," ucapnya.
Sementara itu pemusanahan untuk ganja kering seberat 436 gram dilakukan dengan cara dibakar.
Hal itu diungkapkan Ps Paur Sub Bag Anev Bag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Rakib Rais.
"Diblender tidak sanggup untuk dihancurkan. Jadi dengan pembakaran ini, kita musnahkan barang bukti ganja dari saudara tersangka MM ya, warga Desa Samarinda" ungkap Rakib.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti 2 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan 2 Bulan
Dengan kondisi tangan diborgol, tersangka MM mengamati langsung proses pemusnahan tersebut.
Ditengah proses itu, MM saat ditanya awak media mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh secara online yang dikirim melalui jasa ekspedisi.