Berita Kaltara
Polda Kaltara Sita 3 Unit Kendaraan &12 Speedboat Diduga Barang Bukti TPPU Briptu Hasbudi
Penyidik Polda Kaltara terus bergerak melakukan penyelidikan dan penelusuran, aliran dana TTPU dan perdagangan ilegal milik Briptu Hasbudi
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR – Penyidik Polda Kaltara terus bergerak melakukan penyelidikan dan penelusuran, aliran dana tindak pidana pencucian uang (TTPU) dan perdagangan ilegal milik Briptu Hasbudi.
Oknum polisi yang bertugas Ditpolairud Polda Kaltara itu ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus TPPU dan perdagangan ilegal, selain tersangka tambang emas ilegal di Sekatak.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, mengatakan Briptu Hasbudi berperan sebagai main control dalam kasus perdagangan ilegal impor belasan kontainer ballpress yang diamankan di Tarakan sebelumnya.
Pihak kepolisian juga menetapkan Hasbudi sebagai tersangka pencucian uang atas keuntungan yang didapatkan dari bisnis ilegalnya.
"Perkara ini sudah masuk tahapan penyidikan dan penelusuran aset-aset dari perkara tersebut," kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: UPDATE Kasus Briptu Hasbudi, Polda Kaltara Kembali Tetapkan Tersangka TPPU & Perdagangan Ilegal
Baca juga: Miliki Aset Bernilai Miliaran, Gaji Tersangka Tambang Ilegal Sekatak Briptu Hasbudi Tak Setara
Menurut Kombes Pol Hendy, pihaknya masih melakukan penelusuran atas aset yang diraih Briptu Hasbudi dari hasil bisnis ilegal.
Sejauh ini, kata dia, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah aset Hasbudi yang berkaitan dengan bisnis ilegal.
"Jumlah nominalnya belum bisa ditaksir, tapi harta bergerak, kendaraan diamankan ada kendaraan 3 unit, lalu Speedboat ada 12 unit," ujarnya.
"Lalu untuk rumah masih proses pemeriksaan dengan BPN terkait mekanisme jual beli, termasuk di luar Kaltara dimungkinkan ada pembelian aset lain masih kita dalami dari alur transaksi, dan ini semua dari hasil illegal trading," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap Tambang Ilegal Briptu Hasbudi di Sekatak, Adanya Laporan Masyarakat Sampai ke DPR RI
Hasbudi pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) halaman 287, Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) d Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Briptu Hasbudi Tersangka Pencucian Uang, 3 Unit Kendaraan & 12 Speedboat Diamankan Polda Kaltara,