Berita Kaltara

Miliki Aset Bernilai Miliaran, Gaji Tersangka Tambang Ilegal Sekatak Briptu Hasbudi Tak Setara

aset yang dimiliki Briptu Hasbudi berbanding terbalik dengan gaji dirinya sebagai anggota polri saat ini, ada belasan miliar nilai aset yang disita

Editor: Sri Mariati
Kolase TribunKaltara.com / TribunKaltara/Maulana Ilhami Fawdi
KPK pantau kasus tambang ilegal yang menyeret Briptu Hasbudi di Kalimantan Utara, Rabu (11/5/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR – Tersangka Tambang ilegal di Sekatak, Kalimantan Utara (Kaltara) anggota Ditpolairut Polda Kaltara Briptu Hasbudi, ternyata memiliki aset kekayaan yang bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak sejumlah aset senilai belasan miliar rupiah disita oleh Polda Kaltara sebagai barang bukti.

Namun aset yang dimiliki Briptu Hasbudi berbanding terbalik dengan gaji dirinya sebagai anggota polri saat ini.

Dikutip dari Kompas.com, gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS), yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.

Gaji aparat penegak hukum sipil ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hasbudi merupakan polisi berpangkat Briptu yang masuk kategori bintara terendah di atas pangkat Bripda (Brigadir Dua).

Merujuk pada PP 17 Tahun 2019, gaji terendah polisi berpangkat Briptu adalah sebesar Rp 2.169.500 per bulan dan tertingginya sebesar Rp Rp 3.565.200 per bulan.

Gaji bintara polisi perpangkat Briptu tersebut disesuaikan dengan masa jabatannya.

Tunjangan kinerja Briptu Hasbudi seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.

Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5.

Dengan demikian, Briptu Hasbudi berhak menerima tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp Rp 2.493.000.

Baca juga: Tambang Ilegal Sekatak Kaltara, KPK Bakal Usut Aliran Dana Briptu Hasbudi ke Pihak Aparat & Pejabat

Di luar gaji polisi dalam bentuk gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved