Berita Kaltim

Pemusanahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Kaltim, Mulai Ratusan Gram Sabu Hingga Ganja Kering

Polda Kaltim menggelar pers rilis, pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di seluruh wilayah, Jumat (22/7/2022) di halaman Mapolda

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Seorang tersangka menyaksikan pemusanahan barang bukti ganja kering di belakang halaman Mapolda Kaltim, Jumat (22/7/2022). 

"Dapat dari Bandung. Rencana mau dijual lagi," singkatnya.

Sementara itu terhadap MM, kepolisian melayangkan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tak Hancur Diblender, Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 436 Gram Dengan Dibakar

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved