Berita Kaltim
Pemusanahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Kaltim, Mulai Ratusan Gram Sabu Hingga Ganja Kering
Polda Kaltim menggelar pers rilis, pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di seluruh wilayah, Jumat (22/7/2022) di halaman Mapolda
Editor:
Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Seorang tersangka menyaksikan pemusanahan barang bukti ganja kering di belakang halaman Mapolda Kaltim, Jumat (22/7/2022).
"Dapat dari Bandung. Rencana mau dijual lagi," singkatnya.
Sementara itu terhadap MM, kepolisian melayangkan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tak Hancur Diblender, Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 436 Gram Dengan Dibakar,
Tags
Polda Kaltim
barang bukti
ganja
sabu
kasus narkoba
cairan pembersih lantai
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Rekomendasi untuk Anda