Berita Kaltara
Pemusnahan Barang Bukti 237 Perkara Dibakar di Halaman Kejari Nunukan Kaltara, Didominasi Narkoba
Di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, dilakukan pemusnahan barang bukti dari 237 perkara, dilakukan lembaga terkait lainnya
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, dilakukan pemusnahan barang bukti dari 237 perkara yang mempunyai kekuatan hukum teta, Kamis (30/6/2022) pagi.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dihadiri Bupati Nunukan, Pengadilan Negeri Nunukan, Kapolres Nunukan, Lapas Nunukan, dan instansi vertikal terkait lainnya.
Kepala Kejari Nunukan, Yudi Prihastoro mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sudah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
"Kami musnahkan merupakan hasil rekapitulasi dari Juli 2021-Juni 2022 sebanyak 237 perkara," kata Yudi Prihastoro.
Baca juga: Oknum PNS di Nunukan di Bui Ancam 2 Bocah Pakai Sajam, Gegara Curiga Ayamnya Diganggu
Baca juga: Miris, Bocah di Bawah Umur di Nunukan Kembali Berulah Mencuri, Aksi Dilakukan Sejak Usia 8 Tahun
Baca juga: Petugas Imigrasi Nunukan Amankan WNA Wanita Asal Malaysia, Tiba Gunakan KM Thalia dari Parepare
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan pihaknya didominasi perkara narkoba. Selain itu ada juga tindak pidana umum lainnya seperti perkara dalam UU Darurat, pencurian, kesusilaan, dan perlindungan anak.
"Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu diaduk. Setelah itu dibuang ke toilet. Barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar," ucapnya.
Lebih Yudi,"Pemusnahan barang bukti dengan tujuan untuk menuntaskan kewenangan Jaksa selaku eksekutor. Dan untuk menutup kemungkinan penyalahgunaan atas jabatan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kejari Nunukan Lakukan Pemusnahan BB dari 237 Perkara dengan Dibakar, Didominasi Narkoba.