Berita Kaltara

Miris, Bocah di Bawah Umur di Nunukan Kembali Berulah Mencuri, Aksi Dilakukan Sejak Usia 8 Tahun

Seorang bocah di bawah umur kembali berulah dengan mencuri sejumlah tempat, bukan kali pertama dilakukan, sejak umur 8 tahun sudah melakukan hal serup

Editor: Sri Mariati
tribunnews.com
Ilustrasi pencurian/Tribunnews.com 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Publik dibuat miris seorang bocah di bawah umur berinisial B asal Nunukan, kembali berulah dan melakukan aksi serupa.

Sempat viral pada 16 November 2020 lalu pada umur 8 tahun kasus pencurian. Kini ia kembali beraksi dengan kasus yang sama setelah berusia 13 tahun.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi mengatakan, B melakukan aksi curi dua tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus.

Pada Kamis (9/6/2022) sekira pukul 04.40 WITA, B memasuki sebuah toko sembako di Jalan Arif Rahman Hakim RT 14, Nunukan Timur. Saat itu toko tersebut dalam keadaan kosong, karena ditinggal pemiliknya untuk pergi salat subuh.

Sekira pukul 05.15 WITA, pemilik toko atas nama Rahmat kembali dari salat subuh dan kaget melihat tas miliknya yang berisi uang tunai sebesar Rp45.000.000 hilang.

Baca juga: Pencurian di Kalbar, Residivis Kambuhan Gondol Handphone Senilai Rp 16 Juta, Uang Dipakai Berjudi

"Si tersangka B masuk ke kamar pemilik toko itu dengan membongkar papan dinding kamarnya. Jadi begitu pemilik toko kembali dari salat subuh, tasnya yang berisi uang tunai Rp45.000.000 hilang," kata Supriadi, Senin (13/6/2022).

Kemudian B kembali melakukan aksi curinya pada keesokan harinya, Jumat (10/6/2022) di sebuah rumah di Jalan Pasar Sentral Inhutani, RT 10 Kelurahan Nunukan Utara, sekira pukul 06.40 WITA.

Supriadi menjelaskan di TKP kedua ini, B mencuri uang tunai sebesar Rp5.000.000.

"Saat kejadian, korban sedang mandi dan menyimpan tas miliknya di dekat tangga rumah. Selesai mandi korban melihat tasnya sudah terbuka dan uang tunai di dalamnya hilang. Pelapor sekaligus korban atas nama Hardianti," ucapnya.

Uang Hasil Curi Dibelikan HP, Baju, dan Sendal

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kata Supriadi tersangka B telah puluhan kali mencuri.

Pada Jumat (10/6/2022), sekira pukul 14.00 Wita berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Tanjung, Nunukan Barat.

"Dari hasil interogasi, B mengaku telah mencuri di dua TKP tersebut. Uang hasil kejahatannya telah dibelikan satu unit Hp seharga Rp1.500.000. Ia juga beli baju dan sendal Rp300.000," ujarnya.

Baca juga: Kabur Bawa Sepeda Motor Majikan di Palangkaraya, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Tanbu

Menurutnya, sisa uang tersebut B berikan kepada temannya inisial BAS alias VIN (48) sebesar Rp2.700.000. Uang sisanya lagi disimpan dalam tas plastik dan dititipkan kepada temannya inisial DED alias IRW (48).

"Dari tangan DED alias IRW kami temukan uang tunai sebesar Rp37.385.000 serta uang tunai sebesar Rp1.800.000. Termasuk 1 unit Hp," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved