Berita Kalbar
Pencurian di Kalbar, Residivis Kambuhan Gondol Handphone Senilai Rp 16 Juta, Uang Dipakai Berjudi
Pencurian di Kalbar, seorang residivis kambuhan nekat mencuri sebuah Handpone bernilai belasan juta rupiah, uang digunakan untuk bermain judi
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK – Pencurian di Kalbar, seorang residivis kambuhan nekat mencuri sebuah Handpone bernilai belasan juta rupiah.
Lantaran pelaku bernama Muamar Kadafi (30) tak kuat memahan hasratnya untuk bermain judi dan mencuri ke dalam rumah warga.
Hasil dari penjualan Handphone itu ia gunakan bermain Judi di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa laporan pencurian Handphone tersebut pihaknya terima pada 21 Januari 2021 dengan kerugian korban Rp 16 juta.
Baca juga: Beraksi Seorang Diri, Lelaki Ini Lakukan Pencurian di 2 TKP Wilayah Pulpis & Kapuas Diringkus Polisi
Baca juga: Pasutri Muda di Pelaihari Kalsel Terlibat Tindak Pidana Pencurian Handphone Hingga Kotak Amal
Baca juga: Pencurian Barang Bagasi Penumpang Bandara di Kalbar, Pelaku Rusak Resleting Koper Milik Korban
Korban yang beralamat di Jalan Sejarah Pontianak menyampaikan ada seseorang pria yang masuk ke dalam rumahnya dan mengambil Handphone.
Saat itu dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian, namun saat itu ketika hendak diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Pontianak Barat, Muamar Kadafi berhasil melarikan diri.
"Dari informasi yang kita dapat, ternyata beberapa waktu lalu tersangka ini tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan karena laporan polisi kasus lainnya,"ujar Kompol Indra, Sabtu (11/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan Muamar Kadafi di Rutan Polsek Pontianak Selatan, tersangka mengaku juga sudah melakukan pencurian dirumah warga, dan hasil pencurian ia gunakan untuk judi dan kebutuhan sehari - hari.
Dengan terungkapnya kasus ini, maka Muamar Khadafi pun akan dijerat dengan berbagai laporan polisi terkait pencurian. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Curi Handphone Bernilai Rp 16 juta, Residivis Kambuhan Habiskan Uang Hasil Curian untuk Berjudi,