Berita Kaltara
Miris, Bocah di Bawah Umur di Nunukan Kembali Berulah Mencuri, Aksi Dilakukan Sejak Usia 8 Tahun
Seorang bocah di bawah umur kembali berulah dengan mencuri sejumlah tempat, bukan kali pertama dilakukan, sejak umur 8 tahun sudah melakukan hal serup
Lanjut Supriadi, B juga sempat memberikan uang kepada DED alias IRW sebesar Rp2.000.000. Sehingga total keseluruhan uang yang ditemukan dari tangannya sebesar total Rp39.385.000.
"Tapi hanya Rp1.800.000 yang didapat dari tangannya. Kerena telah digunakan oleh DED alias IRW untuk judi online," tambahnya.
Selanjutnya dari tangan BAS alias VIN petugas temukan uang tunai sebesar Rp2.350.000.
Supriadi mengaku uang yang didapatkan BAS alias VIN itu, awalnya sebesar Rp2.700.000.
"BAS kami amankan dirumahnya di Sei Bolong. Jadi uang itu berkurang Rp350.000 karena dipakai untuk judi online. Mereka berdua tahu kalau uang itu didapatkan B dari hasil curi," ungkapnya.
Baca juga: Pencurian Barang Bagasi Penumpang Bandara di Kalbar, Pelaku Rusak Resleting Koper Milik Korban
Tersangka B Sempat Diupayakan Diversi Dalam Perkara Curat
Informasi yang dihimpun, tersangka B sudah terlibat 24 kasus pencurian di Kabupaten Nunukan.
Pada akhir tahun 2021, B diupayakan proses diversi dalam perkara Curat dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Nunukan dengan surat penetapan Nomor 6/Pen Div/2021/PN Nunukan, 13 Desember 2021.
"Dalam setiap perbuatannya, selalu korban merasa iba dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Tersangka B dan dua temannya sudah kami amankan ke Polres Nunukan," imbuhnya.
Terhadap tersangka B dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan terhadap BAS alias VIN dan DED alias IRW diamankan atas tuduhan sebagai penadah. Sehingga keduanya dipersangkakan Pasal 480 ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sejak Bocah Sudah Mencuri, Remaja 13 Tahun di Nunukan Kembali Beraksi, Raup Uang Puluhan Juta Rupiah.