Berita Kaltara
Miris, Bocah di Bawah Umur di Nunukan Kembali Berulah Mencuri, Aksi Dilakukan Sejak Usia 8 Tahun
Seorang bocah di bawah umur kembali berulah dengan mencuri sejumlah tempat, bukan kali pertama dilakukan, sejak umur 8 tahun sudah melakukan hal serup
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Publik dibuat miris seorang bocah di bawah umur berinisial B asal Nunukan, kembali berulah dan melakukan aksi serupa.
Sempat viral pada 16 November 2020 lalu pada umur 8 tahun kasus pencurian. Kini ia kembali beraksi dengan kasus yang sama setelah berusia 13 tahun.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi mengatakan, B melakukan aksi curi dua tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus.
Pada Kamis (9/6/2022) sekira pukul 04.40 WITA, B memasuki sebuah toko sembako di Jalan Arif Rahman Hakim RT 14, Nunukan Timur. Saat itu toko tersebut dalam keadaan kosong, karena ditinggal pemiliknya untuk pergi salat subuh.
Sekira pukul 05.15 WITA, pemilik toko atas nama Rahmat kembali dari salat subuh dan kaget melihat tas miliknya yang berisi uang tunai sebesar Rp45.000.000 hilang.
Baca juga: Pencurian di Kalbar, Residivis Kambuhan Gondol Handphone Senilai Rp 16 Juta, Uang Dipakai Berjudi
"Si tersangka B masuk ke kamar pemilik toko itu dengan membongkar papan dinding kamarnya. Jadi begitu pemilik toko kembali dari salat subuh, tasnya yang berisi uang tunai Rp45.000.000 hilang," kata Supriadi, Senin (13/6/2022).
Kemudian B kembali melakukan aksi curinya pada keesokan harinya, Jumat (10/6/2022) di sebuah rumah di Jalan Pasar Sentral Inhutani, RT 10 Kelurahan Nunukan Utara, sekira pukul 06.40 WITA.
Supriadi menjelaskan di TKP kedua ini, B mencuri uang tunai sebesar Rp5.000.000.
"Saat kejadian, korban sedang mandi dan menyimpan tas miliknya di dekat tangga rumah. Selesai mandi korban melihat tasnya sudah terbuka dan uang tunai di dalamnya hilang. Pelapor sekaligus korban atas nama Hardianti," ucapnya.
Uang Hasil Curi Dibelikan HP, Baju, dan Sendal
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kata Supriadi tersangka B telah puluhan kali mencuri.
Pada Jumat (10/6/2022), sekira pukul 14.00 Wita berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Tanjung, Nunukan Barat.
"Dari hasil interogasi, B mengaku telah mencuri di dua TKP tersebut. Uang hasil kejahatannya telah dibelikan satu unit Hp seharga Rp1.500.000. Ia juga beli baju dan sendal Rp300.000," ujarnya.
Baca juga: Kabur Bawa Sepeda Motor Majikan di Palangkaraya, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Tanbu
Menurutnya, sisa uang tersebut B berikan kepada temannya inisial BAS alias VIN (48) sebesar Rp2.700.000. Uang sisanya lagi disimpan dalam tas plastik dan dititipkan kepada temannya inisial DED alias IRW (48).
"Dari tangan DED alias IRW kami temukan uang tunai sebesar Rp37.385.000 serta uang tunai sebesar Rp1.800.000. Termasuk 1 unit Hp," tuturnya.
Lanjut Supriadi, B juga sempat memberikan uang kepada DED alias IRW sebesar Rp2.000.000. Sehingga total keseluruhan uang yang ditemukan dari tangannya sebesar total Rp39.385.000.
"Tapi hanya Rp1.800.000 yang didapat dari tangannya. Kerena telah digunakan oleh DED alias IRW untuk judi online," tambahnya.
Selanjutnya dari tangan BAS alias VIN petugas temukan uang tunai sebesar Rp2.350.000.
Supriadi mengaku uang yang didapatkan BAS alias VIN itu, awalnya sebesar Rp2.700.000.
"BAS kami amankan dirumahnya di Sei Bolong. Jadi uang itu berkurang Rp350.000 karena dipakai untuk judi online. Mereka berdua tahu kalau uang itu didapatkan B dari hasil curi," ungkapnya.
Baca juga: Pencurian Barang Bagasi Penumpang Bandara di Kalbar, Pelaku Rusak Resleting Koper Milik Korban
Tersangka B Sempat Diupayakan Diversi Dalam Perkara Curat
Informasi yang dihimpun, tersangka B sudah terlibat 24 kasus pencurian di Kabupaten Nunukan.
Pada akhir tahun 2021, B diupayakan proses diversi dalam perkara Curat dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Nunukan dengan surat penetapan Nomor 6/Pen Div/2021/PN Nunukan, 13 Desember 2021.
"Dalam setiap perbuatannya, selalu korban merasa iba dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Tersangka B dan dua temannya sudah kami amankan ke Polres Nunukan," imbuhnya.
Terhadap tersangka B dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan terhadap BAS alias VIN dan DED alias IRW diamankan atas tuduhan sebagai penadah. Sehingga keduanya dipersangkakan Pasal 480 ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sejak Bocah Sudah Mencuri, Remaja 13 Tahun di Nunukan Kembali Beraksi, Raup Uang Puluhan Juta Rupiah.