Berita Kaltara

Petugas Imigrasi Nunukan Amankan WNA Wanita Asal Malaysia, Tiba Gunakan KM Thalia dari Parepare

Petugas Imigrasi Nunukan mengamankan seorang WNA wanita asal Malaysia di terminal kedatangan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Senin (30/5/2022).

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
WNA asal Malaysia berinisial HBH (jilbab) setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Senin (30/05/2022), pagi. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Petugas Imigrasi Nunukan mengamankan seorang WNA wanita asal Malaysia di terminal kedatangan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Wanita tersebut berinisial HBH (33)

Dirinya diketahuan akan kembali ke Malaysia melalui jalur ilegal. Dengan kedatangan naik melalui KM Thalia dari Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 07.00 WITA.

"Tiba di terminal kedatangan, petugas lakukan pemeriksaan ada indikasi dia mau kembali ke Malaysia tapi lewat jalur ilegal," kata Humas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Lukie Reza Kusumah.

Belakangan diketahui wanita bersuami WNI asal Kabupaten Bulukumba itu ternyata mengantongi paspor dan IC Malaysia.

Lukie menuturkan sesuai hasil pemeriksaan, HBH masuk ke wilayah Indonesia bersama suaminya pada Sabtu (14/5/2022) menggunakan jalur ilegal.

Baca juga: 4 WNA Asal Asal Malaysia Diamankan Satgas Pamtas RI, Ambil Petasan Kembang Api Rayakan Lebaran

Baca juga: 30 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Edar, 2 WNA Ditangkap, Dikirim Lewat Laut Kalimantan ke Sulawesi

Pada hari yang sama HBH langsung bertolak dari Nunukan ke Parepare menggunakan KM Queen Soya.

"Padahal HBH punya paspor dan IC. Tapi suaminya yang tidak punya paspor. Sementara dia harus mengantarkan suaminya untuk berobat tradisional di Kabupaten Bulukumba," ucapnya.

Baru dua minggu di kampung halaman suami, kata Lukie HBH memutuskan untuk lebih dulu kembali ke Malaysia.

Sementara paspor milik HBH masih kosong alias belum pernah digunakan.

"HBH ini kembali ke Malaysia lebih dulu karena ada urusan bisnis. Dia seorang wirausaha. Paspornya masih kosong karena tidak ada cop keluar. Sehingga tidak bisa kembali ke Malaysia secara resmi. Mau tidak mau ikut samping atau ilegal," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, beber Lukie HBH dipersangkakan Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Kami kenakan tindakan administratif dulu, kalau nanti setelah pemeriksaan berikutnya ada hal yang mengarah pada ancaman pidana, maka kami akan serahkan ke Kejaksaan," tuturnya.

Baca juga: WNA Asal Malaysia Dibekuk Polisi Nunukan Simpan Sabu untuk Dibawa ke Parepare

Mengenai barang bawaan HBH, Lukie mengaku aman. Dengan kata lain tak ada barang berbahaya atau terlarang.

Saat ini HBH diamankan di ruang detensi Imigrasi Nunukan.

"Barang bawaannya kami sudah periksa aman. Tidak ada barang terlarang." ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul WNA Perempuan Asal Malaysia ini Diamankan Petugas Imigrasi Nunukan, Lukie: Padahal Punya Paspor

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved