Berita Kaltara
WNA Asal Malaysia Dibekuk Polisi Nunukan Simpan Sabu untuk Dibawa ke Parepare
WNA asal Malaysia berinisial R (23) dibekuk Satreskoba Polres Nunukan kedapatan menyimpan sabu untuk dibawa ke daerah Pare-Pare, Sulawesi Selatan
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial R (23) dibekuk Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dirinya dibekuk lantaran diduga sebagai kurir sabu seberat 100,14 gram. WNA tersebut ditangkap di atas Kapal KM Catleya yang berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka, Sabtu (15/1/2022).
Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan sabu tersebut rencana akan dibawa R ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki mencurigakan baru datang dari Tawau, Malaysia dan akan berangkat menuju Parepare menumpang kapal swasta di pelabuhan Tunon Taka," kata Lusgi Simanungkalit, Senin (17/01/2022).
Setelah melakukan pengintaian dan melakukan penyelidikan di atas kapal swasta itu, akhirnya Polisi berhasil menemukan R.
Baca juga: Polres Nunukan Menangkap Seorang Pria Asal Malinau Diduga Selundupkan 1,5 Kilogram Sabu
Tanpa menunggu lama, petugas melakukan pengeledahan badan dan barang bawaan. Ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua bungkus plastik transparan berukuran sedang.
"Kami temukan barang bukti dua pot bunga dan dua bungkus sabu pada tumpukan barang bawaan milik tersangka R," ucapnya.
Lebih lanjut Lusgi sampaikan, untuk mengelabuhi petugas hingga lolos naik ke atas kapal, tersangka R menyimpan sabu di dalam pot bunga.
"Jadi sabu itu ditanam di dalam pot bunga, biar tidak ketahuan oleh petugas di pelabuhan," ujarnya.
Sementara itu mengenai kepemilikan sabu, kata Lusgi tersangka R mengaku barang tersebut merupakan milik J yang tinggal di Jalan Merotai Besar, Tawau, Malaysia.
Baca juga: Tujuh Tersangka Sindikat Narkoba Nunukan Kaltara Diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia
Tersangka R hanya ditugaskan untuk menyerahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya, saat sudah berada di Pare-pare.
"Untuk J Polres Nunukan tetapkan sebagai DPO. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga ke Pare-Pare," tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan dari tangan tersangka R, sebagai berikut.
Baca juga: Polres Nunukan Musnahkan Sabu 7,3 Kg, Kebanyakan Masuknya Barang Haram Melalui Jalur ‘Tikus’
1. Dua bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 100,14 gram
2. Dua buah pot bunga warna cokelat muda dan warna kuning