Berita Kotim

Pengawas Tempat Pemungutan Suara Masih Kurang, Bawaslu Kotim Ungkap Penyebabnya

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kotim masih kurang hal itu diakui Ketua Bawaslu Kotim, sejumlah penyebab personel kurang

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir mengatakan kekurangan SDM jadi penyebab PTPS masih kurang di Kotim, Senin (21/1/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilu Kotawaringin Timur atau Bawaslu Kotim, baru saja melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) meski begitu masih ada sejumlah TPS yang kekurangan orang.

Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir.

"Hingga pelantikan masih ada PTPS di tiga kecamatan yang belum terisi," ujar Natsir saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Senin (21/1/2024).

Tiga kecamatan yang belum terisi PTPS adalah, Telaga Antang TPS 4 Desa Buana Mustika, Tualan Hulu TPS 1 dan 2 Desa Tanjung Jorong.

Baca juga: Perusakan APK di Sampit Marak Jadi Sorotan, Bawaslu Kotim Sebut Belum Ada Laporan Masuk

Baca juga: KPU Kalteng Umumkan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024, Berlangsung Selama 21 Hari

Baca juga: Ketua Bawaslu Kotim Ajak Masyarakat ‘Pelototi’ Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Terbanyak di Kecamatan Mentawa Baru yaitu Ketapang TPS 37 dan 38 Kelurahan Mentawa Baru Hulu serta Kelurahan Ketapang TPS 70

"Secara keseluruhan ada 6 TPS yang masih belum terisi PTPS," ungkap Natsir.

Bawaslu Kotim mengalami kendala karena kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi syarat menjadi PTPS di Kelurahan tersebut.

"Salah satu kendalanya adalah kekurangan SDM yang memenuhi syarat, menjadi PTPS sesuai ketentuan yaitu minimal usai 21 tahun dan pendidikan terakhir adalah SLTA sederajat," ungkap Natsir.

KPU Kotim, yang lebih dulu merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), juga berpengaruh pada Bawaslu Kotim yang kekurangan PTPS.

Meski sudah ada aturan yang berlaku yang mengatur syarat menjadi PTPS namun masih ada keringanan dari aturab tersebut.

"Jika di desa atau kelurahan tersebut umur 21 tahun tidak ada, maka dapat direkrut umur di bawah 21-17 tahun sedangkan jenjang pendidikan mutlak SLTA/sederajat," beber Natsir.

Selain itu walaupun PTPS masih ada yang belum terisi hingga jadwal pelantikan Bawaslu Kotim masih diberi perpanjangan 24 Januari-7 Februari 2024.

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Kalteng Ungkap Pemenuhan Kuota Pengawas TPS di Desa Terkendala Syarat

Adapun jumlah PTPS di setiap Kecamatan yang sudah dilantik Bawaslu Kotim sebagai berikut.

Antang Kalang : 39

Baamang : 182

Bukit Santuai : 26

Cempaga : 60

Cempag Hulu : 53

Kota Besi : 54

Mentawa Baru Ketapang : 269

Mentaya Hilir Selatan : 64

Mentaya Hilir Utara : 43

Mentaya Hulu : 56

Parenggean : 78

Pulau Hanaut : 50

Seranau : 35

Telaga Antang : 56

Teluk Sampit : 30

Telawang : 43

Tualan Hulu : 26

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved