KPK Tetapkan Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej Sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh KPK dengan nominalnya sebesar Rp 7 miliar

Editor: Sri Mariati
Kemenkumham Kalteng untuk Tribunkalteng.com
Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej bersama jajaran pejabat Kemenkumham Kalteng melakukan peninjauan di Lapas Kelas IIA Palangkaraya, beberapa waktu lalu. Dirinya ditetapkan jadi tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK RI. 

"Di mana laporan hasil audit itu berupa lalu lintas uang, yang dimiliki atau yang ada di rekening-rekening para terduga atau tersangka,

sehingga kita hanya melihat jumlah uangnya nih, jadi kita belum bisa menentukan nih, ini dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas, alirannya ada," kata Asep.

Diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Edward Omar Sharif Hiariej ke tingkat penyidikan.

Penerimaan gratifikasi dimaksud terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

Hanya saja, Ali Fikri enggan membeberkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dia juga belum menjelaskan kapan para tersangka akan ditahan.

Lembaga antikorupsi saat ini masih melengkapi proses administrasi sebagai syarat formil, termasuk barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

Baca juga: Cak Imin Diperiksa oleh Penyidik Kasus Dugaan Korupsi, Ketua KPK Tegaskan Murni Penegakan Hukum

Baca juga: Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni Sejumlah Poin Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Tak Jelas dan Lengkap

"Namun demikian teman-teman tau kebijakan di KPK, semua perkara diperlakukan sama.

Artinya kami (KPK) akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," kata Ali. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved