Bupati Kapuas Disidang di Palangkaraya

Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni Sejumlah Poin Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Tak Jelas dan Lengkap

Sidang eksepsi kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum, dianggap Tak jelas dan Lengkap

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tim Penasehat Hukum tengah berdiskusi bersama terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni dalam ruang persidangan Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (24/8/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Sidang tindak pidana korupsi dengan agenda eksepsi dari kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum keduanya, Kamis (24/8/2023).

Dalam sidang kedua, Ben Brahim dan Ary Egahni hadir pada ruang sidang PN Tipikor Palangkaraya, Jalan Seth Adji, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

 “Eksepsi tersebut telah kami sampaikan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Ketua Penasehat Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan

Dirinya mengatakan, bahwa terdapat poin penting yang dicatat sebagai keberatan terdakwa dalam surat dakwaan tersebut.

“Poin pertama surat dakwaan menyangkut pada syarat formal dalam surat tersebut, terkait dengan penyebutan nama terdakwa 2 yang bernama Ary Egahni, kita ketahui berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) bernama lengkap Ary Egahni Ben Bahat,” jelas Regginaldo.

Baca juga: Tiba di PN Tipikor Palangkaraya Ben Brahim-Ary Egahni Kenakan Rompi Tahanan KPK dan Diborgol

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Ben Brahim-Ary Egahni Siapkan Strategi di Sidang Kedua Agenda Eksepsi

Ia pun menyampaikan, poin kedua yang perlu disampaikan terkait penerapan pasal kepada kedua terdakwa.

Regginaldo menyebutkan penerapan Pasal 18 UU Tipikor adalah pasal yang harus dijuncto dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, secara garis besar menyangkut delik terkait kerugian keuangan negara.

“Sedangkan perkara ini bukan merupakan perkara kerugian negara, bahkan condong kepada tudingan gratifikasi, meminta, menerima, memotong kepada penyelenggara lain, atau KAS Umum yang masuk dalam syarat materil,” terangnya.

Poin ketiga serta perlu menjadi penegasan adalah dalam dakwaan ke satu ada hal yang tidak jelas dan tidak lengkap.

“Dalil penerimaan uang dari PT Globalindo Agung Lestari dan penerimaan uang dari PT Dwiwarna Karya sejumlah Rp 1.030.000.000,” beber penasehat hukum.

“Di mana kita melihat bersama, dalam dakwaan halaman 4 hingga halaman 6, kita tidak bisa melihat secara jelas dan lengkap,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa setelah uang diterima melalui rekening atas nama Christian Hadinata yang merupakan sopir atau Protokol Pemerintah Kabupaten Kapuas.

“Setelah itu, tidak ada kelanjutannya yang menjadi soal harus terurai dengan jelas dan lengkap, misal setelah uang diterima kapan diberikan kepada saudara terdakwa, di mana, bagaimana cara memberikannya,” sebutnya.

Hal-hal ini yang harus bisa diuraikan dengan jelas dan lengkap, sebagaimana roh dan marwahnya dari Pasal 12 B UU Tipikor.

“Pasal 12 B ini sangat berkaitan dan relevan dengan pasal 12 C, karena pasal tersebut sambungan dari pasal sebelumnya,” ujar Regginaldo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved