Bupati Kapuas Disidang di Palangkaraya

Tangis Ary Egahni Pecah Minta Jaksa KPK Tak Sita Aset dan Blokir Rekening Gaji Sebagai Anggota Dewan

Tangis Anggota DPR RI Ary Egahni pecah saat dirinya minta agar Jaksa KPK tidak sita aset di Jakarta karena itu milik keluarga, dan blokir gajinya

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tangis terdakwa Ary Egahni usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (24/8/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Persidangan tindak pidana korupsi eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan mantan anggota DPR RI Ary Egahni digelar di PN Tipikor Palangkaraya, Kamis (24/8/2023).

Pada proses persidangan keduanya di dampingi oleh tim Penasehat Hukumnya, saat hadir pada ruang sidang.

Dalam persidangan tersebut, eks Bupati Kapuas Ben Brahim menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim dan Jaksa KPK.

“Terima kasih yang setinggi-tingginya saya sampaikan karena telah dikabulkan dan diperkenankan untuk hadir mengikuti persidangan secara tatap muka oleh Majelis Hakim,” terangnya.

Ia pun mengungkapkan rasa syukurnya bisa pulang kembali ke Kota Palangkaraya.

“Dengan keberadaan kami yang saat ini ada di Kota Palangkaraya, sekiranya menjadi obat kerinduan bagi anak-anak kami,” ungkap Ben Brahim.

Baca juga: Jaksa KPK Bacakan 54 Dakwaan, Eks Bupati Kapuas Ben Brahim-Ary Egahni Akan Hadir di Sidang Eksepsi

Baca juga: Rabu Besok Sidang Eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Eghani di PN Tipikor Palangkaraya

Sementara itu, eks anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni mengungkapkan hal yang sama seperti sang suami yang berada di sampingnya.

Terdakwa kemudian memohon terkait sitaan yang telah dilakukan terhadap rumah dan rekening atas nama Ary Egahni.

“Rumah atau aset yang disita oleh KPK di Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan bukan milik saya, melainkan rumah milik saudara saya,” terangnya di depan majelis hakim.

Dirinya mengatakan, bahwa ia tinggal pada rumah tersebut setelah menjadi anggota DPR RI pada 2019.

Ia pun menyinggung terkait rekening miliknya yang juga disita dan diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Terdapat rekening gaji yang ikut diblokir, yang mana rekening tersebut merupakan gaji saya sebagai anggota DPR RI,” jelasnya.

Mantan anggota Komisi II DPR RI ary Eghani usai persidangan tampak menangis dan memeluk seseorang wanita, di PN Tipikor Palangkaraya, Kamis (24/8/2023).
Mantan anggota Komisi II DPR RI ary Eghani usai persidangan tampak menangis dan memeluk seseorang wanita, di PN Tipikor Palangkaraya, Kamis (24/8/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

Dirinya menjelaskan, rekening tersebut baru dibuatnya setelah menjabat sebagai anggota DPR RI dan tidak boleh melanjutkan dari rekening yang telah dimiliki sebelumnya.

“Kami masih memiliki tanggungan terhadap anak kami, membiayai pendidikan dan kehidupan mereka,” pintanya sembari menangis dihadapan Majelis Hakim.

Baca juga: Tiba di PN Tipikor Palangkaraya Ben Brahim-Ary Egahni Kenakan Rompi Tahanan KPK dan Diborgol

Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Kedua Ben Brahim-Ary Egahni Secara Offline di PN Tipikor Palangkaraya

“Saya minta tolong agar dapat dibuka untuk memenuhi kebutuhan mereka, karena itu murni gaji saya sebagai anggota DPR RI yang telah disahkan oleh Sekjen dan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus hukum yang sedang saya jalani,” tambah Ary Egahni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved