Bupati Kapuas Disidang di Palangkaraya

Ben Brahim dan Ary Egahni Bersyukur Sidang dan Pulang ke Palangkaraya Walaupun Tak ke Rumah

Kedua terdakwa kasus tipikor Ben Brahim dan Aru Egahni merasa bersyukur bisa pulang ke Palangkaraya walaupun tak pulang ke rumah dan ditahan

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Mantan anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni usai persidangan tampak menangis dan memeluk seseorang wanita, di PN Tipikor Palangkaraya, Kamis (24/8/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Sebagai putra putri di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah (Kalteng), kedua terdakwa kasus tindak pidana korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni merasa bersyukur bisa pulang ke Palangkaraya.

Walaupun menyandang sebagai terdakwa dan tak pulang kerumah melainkan di dalam penjara. Namun membuat mereka berdua lega.

Tangis Ary Egahni pun pecah saat bertemu kerabat dan sanak saudara yang menghadiri persidangan kedua ini secara offline pada Kamis (24/8/2023).

Terlihat mantan anggota Komisi III DPR RI Dapil Kalteng tersebut memeluk seorang wanita berjilbab dengan tangis yang tak bisa dibendung lagi.

Dalam persidangan kedua pagi tadi, dirinya sangat mengucapkan terima kasih kepada Jaksa KPK yang telah mengabulkan dan memperkenankan dirinya bersama suami untuk sidang secara offline di Palangkaraya.

Baca juga: 5 Nama Terseret Korupsi Ben Brahim-Ary Egahni, Penasehat Hukum: Para Saksi Harusnya Jadi Tersangka

Baca juga: Tangis Ary Egahni Pecah Minta Jaksa KPK Tak Sita Aset dan Blokir Rekening Gaji Sebagai Anggota Dewan

Baca juga: Jaksa KPK Bacakan 54 Dakwaan, Eks Bupati Kapuas Ben Brahim-Ary Egahni Akan Hadir di Sidang Eksepsi

Tak hanya itu saja, dirinya bahkan sering mengeluh merasa sakit di dalam rutan KPK karena menjalani kehidupan barunya di dalam jeruji besi.

“Setiap harinya menjalani hari, saya sering merasa sakit, namun saya bersyukur kami diperbolehkan pulang ke Palangkaraya meski tak pulang ke rumah,” Ary Egahni.

Dalam persidangan eksepsi yang digelar hari ini tentu ada banyak bantahan atau sanggahan yang dirasakan tak sesuai dari dakwaan Jaksa KPK di sidang perdana.

Tangis terdakwa Ary Egahni usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (24/8/2023).
Tangis terdakwa Ary Egahni usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (24/8/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

Kedua terdakwa berharap agar eksepsinya tersebut dapa diterima dan dikabulkan majelis hakim PN Tipikor Palangkaraya.

Penasihat Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Akmal Hidayat menjelaskan, sejumlah dalil dakwaan pada halaman 8 hingga halaman 24 pada sidang eksepsi telah disampaikan.

Baca juga: Eksepsi Kades Kinipan Ditolak Majelis Hakim, JPU Sebut Bentuk Penegakan Pemberantasan Korupsi

Kedua terdakwa, disangkakan pasal 12 huruf f dan pasal 11 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved