Bupati Kapuas Disidang di Palangkaraya

Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni Sejumlah Poin Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Tak Jelas dan Lengkap

Sidang eksepsi kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum, dianggap Tak jelas dan Lengkap

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tim Penasehat Hukum tengah berdiskusi bersama terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni dalam ruang persidangan Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (24/8/2023). 

 “Perbuatan terdakwa Ben Brahim bersama-sama dengan terdakwa Ary Egahni diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU R.I Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Jaksa KPK Zaenurrofiq pada persidangan perdana minggu lalu. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved