Bupati Kapuas Disidang di Palangkaraya
Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni Sejumlah Poin Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Tak Jelas dan Lengkap
Sidang eksepsi kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum, dianggap Tak jelas dan Lengkap
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tim Penasehat Hukum tengah berdiskusi bersama terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni dalam ruang persidangan Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (24/8/2023).
“Perbuatan terdakwa Ben Brahim bersama-sama dengan terdakwa Ary Egahni diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU R.I Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Jaksa KPK Zaenurrofiq pada persidangan perdana minggu lalu. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Bupati Kapuas Disidang di Palangkaraya
Ben Brahim dan Ary Egahni Bersyukur Sidang dan Pulang ke Palangkaraya Walaupun Tak ke Rumah |
![]() |
---|
5 Nama Terseret Korupsi Ben Brahim-Ary Egahni, Penasehat Hukum: Para Saksi Harusnya Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tangis Ary Egahni Pecah Minta Jaksa KPK Tak Sita Aset dan Blokir Rekening Gaji Sebagai Anggota Dewan |
![]() |
---|
Tiba di PN Tipikor Palangkaraya Ben Brahim-Ary Egahni Kenakan Rompi Tahanan KPK dan Diborgol |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Sidang Kedua Ben Brahim-Ary Egahni Secara Offline di PN Tipikor Palangkaraya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.