Bupati Kapuas Disidang di Palangkaraya
Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni Sejumlah Poin Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Tak Jelas dan Lengkap
Sidang eksepsi kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum, dianggap Tak jelas dan Lengkap
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Sidang tindak pidana korupsi dengan agenda eksepsi dari kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum keduanya, Kamis (24/8/2023).
Dalam sidang kedua, Ben Brahim dan Ary Egahni hadir pada ruang sidang PN Tipikor Palangkaraya, Jalan Seth Adji, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Eksepsi tersebut telah kami sampaikan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Ketua Penasehat Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan
Dirinya mengatakan, bahwa terdapat poin penting yang dicatat sebagai keberatan terdakwa dalam surat dakwaan tersebut.
“Poin pertama surat dakwaan menyangkut pada syarat formal dalam surat tersebut, terkait dengan penyebutan nama terdakwa 2 yang bernama Ary Egahni, kita ketahui berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) bernama lengkap Ary Egahni Ben Bahat,” jelas Regginaldo.
Baca juga: Tiba di PN Tipikor Palangkaraya Ben Brahim-Ary Egahni Kenakan Rompi Tahanan KPK dan Diborgol
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Ben Brahim-Ary Egahni Siapkan Strategi di Sidang Kedua Agenda Eksepsi
Ia pun menyampaikan, poin kedua yang perlu disampaikan terkait penerapan pasal kepada kedua terdakwa.
Regginaldo menyebutkan penerapan Pasal 18 UU Tipikor adalah pasal yang harus dijuncto dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, secara garis besar menyangkut delik terkait kerugian keuangan negara.
“Sedangkan perkara ini bukan merupakan perkara kerugian negara, bahkan condong kepada tudingan gratifikasi, meminta, menerima, memotong kepada penyelenggara lain, atau KAS Umum yang masuk dalam syarat materil,” terangnya.
Poin ketiga serta perlu menjadi penegasan adalah dalam dakwaan ke satu ada hal yang tidak jelas dan tidak lengkap.
“Dalil penerimaan uang dari PT Globalindo Agung Lestari dan penerimaan uang dari PT Dwiwarna Karya sejumlah Rp 1.030.000.000,” beber penasehat hukum.
“Di mana kita melihat bersama, dalam dakwaan halaman 4 hingga halaman 6, kita tidak bisa melihat secara jelas dan lengkap,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa setelah uang diterima melalui rekening atas nama Christian Hadinata yang merupakan sopir atau Protokol Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Setelah itu, tidak ada kelanjutannya yang menjadi soal harus terurai dengan jelas dan lengkap, misal setelah uang diterima kapan diberikan kepada saudara terdakwa, di mana, bagaimana cara memberikannya,” sebutnya.
Hal-hal ini yang harus bisa diuraikan dengan jelas dan lengkap, sebagaimana roh dan marwahnya dari Pasal 12 B UU Tipikor.
“Pasal 12 B ini sangat berkaitan dan relevan dengan pasal 12 C, karena pasal tersebut sambungan dari pasal sebelumnya,” ujar Regginaldo.
Gambaran umumnya adalah ketika penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil diduga menerima uang hasil gratifikasi, maka diberikan waktu 30 hari untuk mengembalikan, ketika dalam waktu 30 hari tidak dikembalikan, maka pasal 12 B menjadi hidup.
Satu hal yang menjadi pertanyaan penasehat hukum terdakwa ialah kapan Christian Adinata memberikan, uang tersebut kepada kedua terdakwa, namun hal ini tidak terjawab.
“Dalam sidang pembuktian nanti, karena dalilnya tidak lengkap, menurut kami dalil tersebut tidak bisa dibuktikan dan menjadi menjadi permohonan kami agar dakwaan ini dapat dibatalkan demi hukum,” jelas Regginaldo.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Kasus Tipikor Berupa Gratifikasi dan Suap
Baca juga: Rutan Kelas IIA Palangkaraya Belum Terima Pelimpahan Terdakwa Ary Egahni Jelang Sidang Perdana
Pihaknya juga menyoroti dalam penerimaan uang dari Ardi Chandra dalam urusan pemenangan dalam Pilbup Kapuas 2017, Pileg 2019, Pilgub Kalteng 2020.
“Kita melihat bahwa penyataan hanya dari seorang saksi saja atas nama Ardi Chandra, apakah memang dibuktikan dengan alat bukti lain. Kita sama-sama buktikan di persidangan.
Namun pihaknya juga telah siap untuk menangkis dan membantah terhadap tudingan tuduhan tersebut, dari perhelatan kontestasi Pilkada, Pilbup Kapuas, dan Pilgub Kalteng.
“Di situ semua jelas, sudah ada dokumen hasil dari pelaksanaan pergelatan tersebut, apakah yang dituding secara detil ada penerimaan uang sebesar Rp 4.380.000.000 benar-benar diberikan, jika benar diberikan kepada siapa. Kami juga membuktikan bahwa dalil ini tidak jelas dan tidak lengkap sama sekali,” sebut Penasehat Hukum.
Majelis hakim terkait jadwal sidang, diduga menjadi tanda sidang eksepsi ditolak, penasehat hukum berikan tanggapan.
“Kita tidak mendahului putusan agenda nanti, kami dari penasehat hukum sangat mengharapkan keadilan dan objektivitas dalam menilai dokumen awal surat dakwaan supaya dapat dipertimbangkan lebih arif dan bijaksana, kami berharap permohonan kami dapat dikabulkan oleh majelis hakim,” pinta Regginaldo.
Diketahui bahwa total halaman eksepsi sebanyak 25 halaman, sesuai dengan banyaknya 25 halaman dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Seeblumnya, pada persidangan perdana minggu lalu disebutkan PT Globalindo Agung Lestari PT Globalindo Agung Lestari dan PT Dwie Warna Karya adanya gratifikasi atau suap yang dilakukan.
Bahkan Jaksa KPK pun menjelaskan, perbuatan menerima gratifikasi dilakukan terdakwa Ben Brahim Bupati Kapuas periode jabatan 2013 hingga 2018 dengan terdakwa Ary Egahni pada April 2013 sampai Desember 2022 dengan total sebanyak Rp 5,41 miliar.
Kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan kejahatan yakni menerima gratifikasi berupa uang dari Ady Chandra selaku Direktur Utama PT Rafika Jaya Persada Nusantara dan PT Karya Hemat Persada Nusantara sejumlah Rp 4,38 miliar, dari PT Globalindo Agung Lestari dan PT Dwie Warna Karya sejumlah Rp 1,03 miliar,”
Hal lain poin dakwaan dari Jaksa KPK yaitu, adanya untuk keperluan pribadi juga dipergunakan untuk membiayai penggalangan dukungan massa dalam Pilkada Kapuas 2018-2023. Juga digunakan untuk membayar lembaga survei.

Serta keperluan kampanye Pileg DPR RI terdakwa Ary Egahni untuk pembiayaan dukungan massa dalam Pilgub Kalteng 2020-2025, pada 4 kecamatan yaitu Kapuas Timur, Kapuas Kuala, Bataguh dan Selat serta di Kabupaten Pulang Pisau.
“Perbuatan terdakwa Ben Brahim bersama-sama dengan terdakwa Ary Egahni diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU R.I Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Jaksa KPK Zaenurrofiq pada persidangan perdana minggu lalu. (*)
Ben Brahim dan Ary Egahni Bersyukur Sidang dan Pulang ke Palangkaraya Walaupun Tak ke Rumah |
![]() |
---|
5 Nama Terseret Korupsi Ben Brahim-Ary Egahni, Penasehat Hukum: Para Saksi Harusnya Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tangis Ary Egahni Pecah Minta Jaksa KPK Tak Sita Aset dan Blokir Rekening Gaji Sebagai Anggota Dewan |
![]() |
---|
Tiba di PN Tipikor Palangkaraya Ben Brahim-Ary Egahni Kenakan Rompi Tahanan KPK dan Diborgol |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Sidang Kedua Ben Brahim-Ary Egahni Secara Offline di PN Tipikor Palangkaraya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.