Berita Palangka Raya

Pj Sekda Tombak Warning ASN di Palangka Raya Jauhi Segala Bentuk Praktik Korupsi dan Gratifikasi

Sekda meminta ASN di Kota Palangka Raya untuk menjauhi segala bentuk praktik korupsi dan gratifikasi dalam menjalankan tugasnya.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
istimewa via Kompastv/Tribun Banyumas
KORUPSI - Ilustrasi praktik korupsi. Pj Sekda Palangka Raya, Albert Tombak mengingatkan, ASN di Kota Palangka Raya untuk menjauhi segala bentuk praktik korupsi dan gratifikasi dalam menjalankan tugasnya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pejabat (Pj) Sekertaris Daerah atau Sekda Palangka Raya, Albert Tombak memberikan warning atau peringatan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas. 

Oleh karena itu, dia meminta ASN di Kota Palangka Raya untuk menjauhi segala bentuk praktik korupsi dan gratifikasi dalam menjalankan tugasnya.

"Seperti yang sudah-sudah, korupsi dalam bentuk apa pun harus kita tolak," tegas Albert Tombak, Kamis (27/2/2025). 

"Begitu pula dengan gratifikasi, yang sering kali menjadi celah bagi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang," imbuhnya.

Baca juga: Pj Sekda Albert Tombak Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya

Agar harapan itu tercapai maka perlu dilakukan pencegahan secara dini, satu di antaranya bisa melalui sosialisasi pencegahan gratifikasi bagi ASN secara intensif.

Albert Tombak menambahkan, antikorupsi bukan hanya sebatas wacana, tetapi harus menjadi bagian dari budaya kerja ASN. 

Setiap aparatur harus memahami bahwa menerima gratifikasi dengan maksud tertentu dapat berujung pada pelanggaran hukum.

“ASN harus menjaga integritas dan tidak tergoda dengan pemberian yang dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan yang diambil,” jelasnya.

Albert Tombak berpendapat, dengan mengetahui aturan tentang gratifikasi, maka para ASN akan mendapatkan pemahaman yang benar.

Sebab itu merupakan satu diantara upaya untuk mewujudkan good dan clean government atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik. 

"Sebagaimana kita ketahui, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, bisa dalam bentuk uang, barang, komisi, pinjaman, fasilitas penginapan, dan lain lain," bebernya. 

"Upaya pengendalian gratifikasi ini sebagai bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi," imbuhnya. 

Ditambahkan lagi, pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak terbentuknya ASN yang berintegritas, citra positif, dan kredibilitas.

"Sehingga nantinya masyarakat dapat menikmati layanan publik dengan baik, berkualitas dan memuaskan karena tidak ada lagi gratifikasi di daerah," ujarnya.

Lebih jauh, dijelaskan, kepala perangkat daerah memegang peranan penting sebagai teladan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved