KPK Tetapkan Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar
Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej Sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh KPK dengan nominalnya sebesar Rp 7 miliar
TRIBUNKALTENG.COM – Lagi-lagi pejabat tinggi Kabinet Presiden Joko Widodo terjerat kasus korupsi. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI menetappak Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej Sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.
Tak hanya Prof Edward Omar Sharif Hiariej, ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata.
Alexander Marwata mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham RI, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Akan tetapi Alex Marwata tidak memerinci tiga tersangka lainnya.
Baca juga: Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah BPR Telaga Silaba, Ditahan Kejari HSU di Lapas Amuntai
Baca juga: Sempat Dikabarkan Hilang Mentan Syahrul Tiba di Indonesia, KPK Geledah Rumah Menteri di Makassar
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.
"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023).
Duduk perkara kasus
Prof Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Asep menjelaskan, pasal suap bisa dikenakan dalam perkara ini ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana ke Edward Omar Sharif Hiariej.
Ketika KPK tidak menemukan meeting of mind, maka pasal yang dugunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.
"Jadi ketika tadikan saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind nya, oke berarti di sana (suap)," jelas Asep.
Selain itu, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan rasuah Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej.
Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka. Di mana, jumlah data transaksi keuangan itu sangat banyak.
Bupati Murung Raya Heriyus Ikuti Rakor Terkait Tata Kelola Pemerintah Daerah Bebas Korupsi |
![]() |
---|
Pj Sekda Tombak Warning ASN di Palangka Raya Jauhi Segala Bentuk Praktik Korupsi dan Gratifikasi |
![]() |
---|
HASIL Resmi Rilis KPK Rincian Kekayaan Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina Punya Harta Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
UPDATE Hasil LHKPN Resmi Raffi Ahmad cek Harta Kekayaan Secara Online di elhkpn.kpk.go.id |
![]() |
---|
LHKPN Resmi Taufik Hidayat Bandingkan Raffi Ahmad Cek di Data Harta Kekayaan Versi Lainnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.