KPK Tetapkan Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej Sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh KPK dengan nominalnya sebesar Rp 7 miliar

Editor: Sri Mariati
Kemenkumham Kalteng untuk Tribunkalteng.com
Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej bersama jajaran pejabat Kemenkumham Kalteng melakukan peninjauan di Lapas Kelas IIA Palangkaraya, beberapa waktu lalu. Dirinya ditetapkan jadi tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK RI. 

TRIBUNKALTENG.COM – Lagi-lagi pejabat tinggi Kabinet Presiden Joko Widodo terjerat kasus korupsi. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI menetappak Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej Sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.

Tak hanya Prof Edward Omar Sharif Hiariej, ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata.

Alexander Marwata mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham RI, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Akan tetapi Alex Marwata tidak memerinci tiga tersangka lainnya.

Baca juga: Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah BPR Telaga Silaba, Ditahan Kejari HSU di Lapas Amuntai

Baca juga: Sempat Dikabarkan Hilang Mentan Syahrul Tiba di Indonesia, KPK Geledah Rumah Menteri di Makassar

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.

"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023).

Duduk perkara kasus

Prof Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.

Asep menjelaskan, pasal suap bisa dikenakan dalam perkara ini ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana ke Edward Omar Sharif Hiariej.

Ketika KPK tidak menemukan meeting of mind, maka pasal yang dugunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.

"Jadi ketika tadikan saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind nya, oke berarti di sana (suap)," jelas Asep.

Selain itu, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan rasuah Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej.

Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka. Di mana, jumlah data transaksi keuangan itu sangat banyak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved