Berita Kotim
Bea Cukai Sampit Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 620 Juta, Ajak Berantas Barang Ilegal
Kantor KPPBC TMPC Sampit memusnahkan miras dan rokok ilegal senilai Rp 620 juta lebih bersama dengan instansi terkait lainnya, ajak cegah barang ilega
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kantor pngawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) Sampit, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memusnahkan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman keras (miras) ilegal senilai Rp 620 juta, Rabu (18/10/2023).
Kepala KPPBC TMPC Sampit atau Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro menyampaikan, barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sampit bekerja sama, dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Polisi, TNI, Pengadilan, Kejaksaan, jasa ekspedisi, dan lain-lain.
“BMMN yang kami musnahkan hari ini bernilai kurang lebih Rp 620 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 485 juta,” ujarnya, usai memimpin pemusnahan yang dilaksanakan di halaman KPPBC TMPC Sampit.
Baca juga: Barbuk Ribuan Rokok Ilegal, Botol Miras Hingga Pakaian Bekas Dimusnahkan Jajaran Bea Cukai Tarakan
Baca juga: NEWS VIDEO, Baju Bekas Impor Hingga Rokok Ilegal Dumusnahkan Bea Cukai Palangkaraya
Ia melanjutkan, BMMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan pihaknya bersama stake holder terkait selama Januari 2021 sampai Juni 2023. Meliputi 496.140 batang rokok ilegal dan 131,34 liter miras ilegal.
Ia menjelaskan, Cukai merupakan salah satu penerimaan atau pemasukan negara yang utama, sekira 12 persen pemasukan negara di sektor perpajakan berasal dari Cukai.
Berdasarkan hasil survei Universitas Brawijaya, Jawa Timur, pada tahun 2019 menyebutkan, bahwa kebijakan pemerintah secara nasional menaikkan tarif Cukai dan kemudian menurunkan produksi dari produsen Cukai sebanyak 1 persen berdampak pada peningkatan peredaran rokok ilegal hingga 8 persen.
Maka dari itu, pihaknya berharap sinergitas yang sudah terjalin dengan baik dengan seluruh stake holder, terutama APH dan pemerintah daerah, bisa terus ditingkatkan untuk menekan peredaran barang cukai ilegal, baik secara represif, preventif, dan pre-emtif.
“Kami dari Bea Cukai Sampit juga telah menggerakan seluruh upaya, baik itu upaya preventif melalui sosialisasi, edukasi, dan pembinaan. Kemudian, pre-emtif dengan patroli, hingga kegiatan represif yaitu dengan penindakan seperti hasil yang dimusnahkan hari ini. Kami harap kedepannya dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen bisa lebih ditingkatkan,” bebernya.

Selain itu, Agus juga mengajak masyarakat untuk membantu upaya untuk menekan dan menghilangkan kegiatan yang berdampak pada meningkatnya peredaran rokok dan miras ilegal.
Karena menurutnya, jika sudah menyangkut Cukai tidak hanya berpengaruh pada penerimaan negara, tapi juga sektor kesehatan, tenaga kerja, dan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Asisten I Setda Kotim Rihel yang hadir dalam acara tersebut menyatakan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung dan bersinergi dengan Bea Cukai Sampit dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal.
Ia mengatakan kegiatan pemusnahan BMMN yang dilaksanakan hari ini merupakan bentuk kampanye, dan dukungan bersama untuk memberantas rokok maupun miras ilegal dengan meyakinkan masyarakat bahwa setiap pengusaha yang berbisnis barang kena cukai ilegal akan ditindak tegas dan dihukum sesuai Undang-Undang (UU).
Baca juga: Miras Ilegal Asal Malaysia Gagal Masuk Kalbar, Terjaring Patroli Satgas Pamtas Lewat Jalur Tikus
“Dalam hal ini peran aktif masyarakat sangat penting. Pemberantasan barang kena Cukai ilegal yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan APH akan semakin baik dan sempurna apabila masyarakat turut serta secara aktif mengenal, menolak, dan melaporkan barang kena Cukai Ilegal tersebut,” tandas Rihel. (*)
Bea Cukai Sampit
rokok ilegal
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
KPPBC TMPC Sampit
Tribunkalteng.com
Disdik Liburkan 4 Sekolah saat Aksi Solidaritas DPRD Kotim pada 1 September 2025 |
![]() |
---|
Demo di Sampit Kalteng, Aliansi Rakyat Sipil Gelar Aksi Damai DPRD Kotim |
![]() |
---|
ABK asal Pemalang Jateng yang Hilang Akhirnya Ditemukan di Sungai Kampung Teluk Tewah Kotim |
![]() |
---|
Tren Sepeda Listrik di Kalangan Anak di Kotim Dinilai Berbahaya, Satlantas Ingatkan Orang Tua |
![]() |
---|
Drainase di Jalan Desmon Ali Sampit Kotim Tersumbat Sampah Plastik, Bau Menyengat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.