Berita Kaltara

Barbuk Ribuan Rokok Ilegal, Botol Miras Hingga Pakaian Bekas Dimusnahkan Jajaran Bea Cukai Tarakan

Jajaran Kantor Bea Cukai Tarakan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti ilegal, hasil penindakan, ribuan rokok, botol miras dan pakaian bekas

Editor: Sri Mariati
Tribun Kalteng/Faturahman
Ilustrasi, pemusnahan barang ilegal berupa rokok, miras dan pakaian bekas oleh Bea Cukai Tarakan, Kaltara. 

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Lagi, jajaran Kantor Bea Cukai Tarakan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti ilegal, hasil penindakan yang dilakukan selama ini.

Pemusnahan barang ilegal tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.20 WITA siang ini, Kamis (16/3/2023).

Kegiatan pemusnahan ini adalah barang bukti hasil penindakan Bea Cukai dan dilaksanakan berlokasi di Kantor Bea Cukai Tarakan, Kelurahan Lingkas Ujung, Kota Tarakan.

Rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah 124.767 batang rokok ilegal, 17 ball pakaian bekas, dan 1.154,7 liiter minuman keras.

pemusnahan akan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur.

Baca juga: Barang Bukti 30,55 Gram Sabu Diduga Milik Oknum Polisi Berpangkat Brigpol Dimusnahkan Polda Kaltim

Baca juga: Barang Ilegal Asal Malaysia Sitaan Polres Sintang, Diserahkan ke Bea Cukai Nanga Badau Kapuas Hulu

Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal, Dari 479 Pelanggaran Senilai Rp 1,5 Miliar

Sebelumnyapun pemusnahan barang bukti barang ilegal pun dilakukan Bea Cukai di Nunukan, diantaranya ribuan kosmetik ilegal berasal dari Malaysia dan Filipina.

Barang ilegal kerap kali masuk dengan mudah di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal itu terbukti petugas baik Bea Cukai, kepolisia, hingga TNI Laut menggagalkan ataupun mengamankan barang yang hendak masuk melalui beberapa daerah. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul BREAKING NEWS Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Pakaian Bekas, hingga Miras Ilegal,

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved