Berita Kalsel

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal, Dari 479 Pelanggaran Senilai Rp 1,5 Miliar

Sebanyak 479 pelanggaran dalam penindakan  pada tahun 2020, 2021 dan kuartal pertama 2022 telah dilakukan Kantor Bea Cukai Banjarmasin.

Editor: Fathurahman
banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Ratusan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, Rabu (15/6/2022) oleh Bea Cukai Banjarmasin. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Sebanyak 479 pelanggaran dalam penindakan  pada tahun 2020, 2021 dan kuartal pertama 2022 telah dilakukan Kantor Bea Cukai Banjarmasin.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan sejumlah barang ilegal dari ratusan pelanggaran dan penindakan yang dilakukan dalam dua tahun tersebut.

Barang bukti yang dilakukan penindakan tersebut berupa ratusan botol minuman berakohol, dengan cara dilindas menggunakan mobil stum.

Selain itu juga ratusan ribu batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar yang dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai banjarmasin.

Baca juga: Pasien Covid-19 Kotim Nihil Dirawat di RS, Bupati H Halikinnor Berharap Pandemi Segera Jadi Endemi

Baca juga: Bupati H Halikinnor Lepas 91 Calon Jemaah Haji Kotim, Lewat Jalur Darat Menuju Embarkasi Banjarmasin

Baca juga: Tingkatkan Produksi Pertanian Kotim, Semua Kecamatan Segera Dibantu Excavator Untuk Pengolahan Lahan

Semua barang tersebut merupakan hasil penindakan sebanyak 479 pelanggaran, pada tahun 2020, 2021 dan kuartal pertama 2022.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banjarmasin, Edy Susetyo merinci total keseluruhan barang yang dimusnahkan.

Di antaranya 942.448 batang hasil tembakau, 1.603 liter minuman mengandung etil alkohol dan 351 paket barang kiriman pos.

"Total barang tersebut bila dijadikan uang senilai 1,5 Miliar lebih. Semuanya sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara untuk dimusnahkan," kata Edy, Rabu (15/6/2022).

Edy juga menjelaskan, semua barang tersebut masuk ke Banjarmasin dengan cara berbagai modus, di antaranya menggubakan pita cukai palsu, dan melalui jasa ekspedisi.

"Ada juga yang menggunakan pita cukai bekas, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 645 Juta lebih," ungkapnya.

Selain itu Edy juga mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal tersebut sebagain banyak berasal dari Pulau Jawa.

"Minuman berakohol dan hasil tembakau semuanya kemungkinan akan disebarluaskan di daerah Kalsel, dengan Banjarmasin sebagai pusatnya. Tetapi ada juga sejumlah paket barang yang akan digunakan oleh pemiliknya sendiri, tetapi barang tersebut dilarang impor, sehingga kami turut musnahkan," terang Edy.

Edy juga menjelaskan sejumlah barang tersebut mereka musnahkan, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas, palsu dan tidak ber pita cukai.

Kemudian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, yakni barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk impor. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Banjarmasin Ungkap Modus Masuk ke Banjarmasin

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved