Sosok Saldi Isra, Tergugah Kata-kata Mahfud MD untuk Jadi Hakim MK di Usia 48 Tahun
mantan Ketua MK RI, Mahfud MD menjadi satu diantara sosok berpengaruh yang mendorong dirinya maju sebagai hakim MK.
Justru di usia yang masih terbilang muda yakni 48 tahun, posisi yang ia impikan berhasil ia duduki.
Selain itu, keberhasilannya juga tak lepas dari dukungan sang istri tercinta, Leslie Annisaa Taufik dan ketiga orang buah hatinya.
Bagi Saldi, keluarga adalah tempat ia kembali pulang dan memulihkan kondisi jiwa dan raga dari jenuhnya aktivitas.
Keluarga baginya adalah penyemangat hidup. Ia selalu berupaya untuk makan malam bersama dengan istri dan buah hatinya ketika ia kembali ke Padang.
“Saya kembali dari Jakarta itu dengan pesawat terakhir itu dari Jakarta 19:50. Sampai di Padang pukul 22.00 WIB dan itu saya berusaha untuk tidak makan di penerbangan maupun lounge supaya bisa makan bersama mereka (istri dan anak-anak)".
"Padahal dari bandara ke tempat saya itu berjarak sekitar 35 kilometer. Rata-rata sampai rumah pukul 11.00 malam dan (mereka) masih menunggu,” ceritanya.
Saldi Isra berharap keberadaannya di MK dapat memberikan sumbangsih bersama dengan hakim konstitusi lainnya beserta segenap pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK untuk mengembalikan muruah MK.
Ia berharap semua elemen di MK bekerja di satu titik secara optimal hinggapelan-pelan membawa MK ke level yang lebih tinggi.
Baca juga: "Bocoran" Denny Indrayana Keliru, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
Dilantik Presiden Jokowi
Saldi Isra dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017-2022, pada 11 April 2017 lalu.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu menggantikan Patrialis Akbar.
Pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut berhasil menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Presiden Jokowi oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim MK, pada 3 April 2017 lalu.
Selain Saldi, Pansel Hakim MK saat itu juga menyerahkan dua nama lainnya, yakni dosen Universitas Nusa Cendana (NTT) Bernard L Tanya dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi.
Berikut Profil Saldi Isra melansir laman MK RI:
1. Tempat, tanggal lahir : Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968
| Mendaftar di Pilkada Barito Utara Pasca Putusan MK, Jimmy dan Shalahuddin Tinggalkan Jabatan Lama |
|
|---|
| Pengamat Politik soal Peran Gogo-Helo dan Agi-Saja hingga Putusan MK terkait Isu Maju Jimmy Carter |
|
|---|
| Penyataan Resmi KPU Kalteng dan Barito Utara usai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara |
|
|---|
| MK Temukan Politik Uang hingga Rp16 Juta per Pemilih di Pilkada Barito Utara |
|
|---|
| Berikut Lengkap Amar Putusan MK yang Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Batara Kalteng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.