Sosok Saldi Isra, Tergugah Kata-kata Mahfud MD untuk Jadi Hakim MK di Usia 48 Tahun
mantan Ketua MK RI, Mahfud MD menjadi satu diantara sosok berpengaruh yang mendorong dirinya maju sebagai hakim MK.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra kini ramai diperbincangkan setelah putusan MK mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Saldi Isra menjadi satu dari empat hakim MK yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut
Dalam sidang tersebut, Saldi tidak setuju MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menasbihkan makna baru atas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, saya, Hakim Konstitusi Saldi Isra, memiliki pendapat atau pandangan berbeda atau dissenting opinion,” kata Saldi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat melansir Kompas.com, Senin (17/10/2023).
Baca juga: Sosok Almas Tsaqib Birru, Mahasiswa UNS Pengagum Gibran yang Menggugat Syarat Usia Capres -cawapres
Lalu, bagaimana sebenarnya sosok Saldi Isra?
Melansir laman resmi MK RI, mantan Ketua MK RI, Mahfud MD menjadi satu diantara sosok berpengaruh yang mendorong dirinya maju sebagai hakim MK.
Motivasi Mahfud MD yang kini sebagai Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) menjadi satu diantara penggugah untuk menjadi hakim konstitusi.
Sejak awal, bukan hal mudah baginya memutuskan untuk mewujudkan mimpinya sebagai seorang hakim konstitusi.
Pergolakan batin dalam dirinya yang merasa belum mumpuni dari sisi usia hingga beratnya hati untuk menanggalkan status sebagai dosen menjadi pemikirannya.
Pada akhirnya, kata-kata yang diberikan oleh Ketua MK RI periode 2008-2013, Mahfud MD berhasil menggugah hatinya untuk mendaftarkan diri pada proses seleksi hakim konstitusi tahun 2017 yang dibuka Presiden Joko Widodo.
“Pak Mahfud pernah mengatakan ‘Mas, kalau Anda tetap tidak mau daftar, Anda sebetulnya tidak mau membuka jalan untuk generasi baru di MK. Nah, itu beberapa pertimbangan saya,” ungkap Saldi Isra dilansir MK RI.
Saldi Isra memang punya impian untuk menjadi hakim MK.
Sebagai seorang yang bergelut dalam bidang tata negara, ia tak memungkiri memiliki impian untuk duduk sebagai hakim konstitusi.
Namun, ia menuturkan impiannnya menduduki posisi itu setelah usia 55 tahun.
Akan tetapi, tiada yang dapat mengira jalan takdir yang dituliskan Tuhan untuk seorang Saldi Isra.
| Mendaftar di Pilkada Barito Utara Pasca Putusan MK, Jimmy dan Shalahuddin Tinggalkan Jabatan Lama |
|
|---|
| Pengamat Politik soal Peran Gogo-Helo dan Agi-Saja hingga Putusan MK terkait Isu Maju Jimmy Carter |
|
|---|
| Penyataan Resmi KPU Kalteng dan Barito Utara usai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara |
|
|---|
| MK Temukan Politik Uang hingga Rp16 Juta per Pemilih di Pilkada Barito Utara |
|
|---|
| Berikut Lengkap Amar Putusan MK yang Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Batara Kalteng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.