MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara

Berikut Lengkap Amar Putusan MK yang Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Batara Kalteng

Hasil MK memutuskan semua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara didiskualifikasi.

Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan Perselisihan Hasil Penghitungan Suara (PHPU) Pilkada Barito Utara (Batara), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hasil MK memutuskan semua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara didiskualifikasi.

Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025).

"Menyatakan diskualifikasi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 01 dan nomor urut 02," kata Suhartoyo.

Baca juga: Breaking News - MK Diskualifikasi 2 Paslon Bupati-Wabup Batara, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Berikut lengkap amar putusan MK soal PHPU Pilkada Barito Utara 2024:

AMAR PUTUSAN

Mengadili: 

Dalam eksepsi: 

- Menolak ekspesi termohon dan ekseksi pihak terkait untuk seluruhnya.

Dalam pokok permohonan: 

1. Mengabulkan permohonan untuk sebagian;

2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang;

3. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penentapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 4 desember 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penentapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025;

4. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A.,) dari kepesertaan dalam Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024;

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penentapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024;

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved