TOPIK
MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara
-
Pengamat politik sekaligus akademisi dari Fisip UPR, Ricky Zulfauzan mengungkapkan, parpol dan masyarakat harus belajar dari pengalaman ini.
-
H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Ahmad Gunadi-Sastra Jaya, disebut punya peran penting di Pilkada Barito Utara.
-
Ricky Zulfauzan memprediksi, bakal muncul sosok baru yang akan maju di Pilkada Barito Utara nanti.
-
Pandangan Pakar Hukum Tata Negara Hilyatul Asfia terkait diskualifikasi kedua paslon Pilkada Barito Utara oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
-
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua paslon Pilkada Barito Utara, begini respon dari kedua paslon Gogo-Helo dan Agi-Saja
-
KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.
-
Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah mengungkap, Mahkamah menemukan bukti pembelian suara dengan nilai fantastis.
-
Hasil MK memutuskan semua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara didiskualifikasi.
-
KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.
-
KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.
-
MK memutuskan mendiskualifikasi kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.