MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara

Pakar Hukum Nilai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara, Jaga Integritas Demokrasi

Pandangan Pakar Hukum Tata Negara Hilyatul Asfia terkait diskualifikasi kedua paslon Pilkada Barito Utara oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Dok Pribadi untuk Tribunkalteng.com
PILKADA BATARA - Pakar hukum dan akademisi dari Universitas Palangkaraya, Hilyatul Asfia komentari putusan MK Diskualifikasi paslon Pilkada Batara. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi tim dari paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo, dan paslon 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya atau Agi-Saja dari Pilkada Barito Utara disambut dengan berbagai pandangan.

Kali ini pandangan dari Pakar Hukum Tata Negara sekaligus akademisi Universitas Palangka Raya dari Hilyatul Asfia.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam penegakan hukum elektoral bertujuan untuk menjaga integritas proses demokrasi lokal.

Asfia menjelaskan, MK sebagai penjaga konstitusi dan moral elektoral, memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), termasuk di dalamnya untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran terjadi dalam proses pemilihan.

Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau pelanggaran serius lainnya yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan dapat menjadi dasar bagi MK untuk melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon.

"Diskualifikasi bukan sekadar sanksi administratif, tetapi merupakan koreksi terhadap proses demokrasi yang cacat secara substantif," ungkap Asfia.

Ia menegaskan, bahwa jika terbukti pasangan calon melakukan pelanggaran seperti politik uang, penyalahgunaan jabatan, atau manipulasi data dukungan yang mempengaruhi hasil pemilihan, MK berhak untuk membatalkan hasil pemilihan tersebut demi mewujudkan keadilan yang lebih besar, atau yang disebut sebagai remedial justice.

Lebih lanjut, Asfia menyoroti bahwa putusan MK yang final dan mengikat ini juga berdampak langsung pada tahapan pemilihan berikutnya.

Dalam hal ini, diskualifikasi pasangan calon mengakibatkan harus dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut mengatur bahwa PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal 90 hari setelah putusan MK, dengan memberikan kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon baru.

"Diskualifikasi ini membuka ruang bagi kompetisi elektoral yang lebih sehat, serta menghadirkan konfigurasi baru pasangan calon," tambahnya.

Baca juga: Buntut Didiskualifikasi, Begini Reaksi Kedua Paslon Pilkada Barito Utara Putusan MK

Baca juga: MK Beri Waktu 90 Hari untuk KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara Kalteng

Ia juga menekankan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu wajib mematuhi putusan MK ini dan menjalankan seluruh tahapan pemilihan lanjutan dengan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Dalam pandangan Hilyatul Asfia, diskualifikasi ini tidak boleh dilihat sebagai koreksi konstitusional terhadap proses elektoral menyimpang.

"Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan untuk selalu menjunjung tinggi asas-asas demokrasi, integritas, dan supremasi hukum," tutupnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved