Berita Palangka Raya

5 Wilayah di Kalteng Belum Punya Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Berikut Daerahnya

Ada sekitar 5 wilayah di Kalteng yang belum memilik panitia pengakuan masyarakat hukum adat (PPMHA). Hal itu menjadi DLH dorong pembentukan tersebut

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MENGUMPULKAN - DLH Kalteng mengumpulkan PPMHA kabupaten/kota se-Kalteng untuk mempercepat pengakuan komunitas adat, Kamis (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 5 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng), belum memiliki panitia pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
  • DLH Kalteng mendorong pembentukan lembaga tersebut, sebab sudah ada 30 Masyarakat Hukum Adat di Kalteng.
  • Hal ini bertujuan agar daerah wilayah  hutan adat dapat dipetakan dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sebanyak 5 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng), belum memiliki panitia pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Adapun kabupaten yang belum memiliki PPMHA di antaranya, Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, serta Kota Palangka Raya.

Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, Muhammad Tarmidji mendorong agar 5 kabupaten/kota tersebut untuk segera membentuk PPMHA.

"Ditambah agar mencari komunitas adatnya," ujar Tarmidji usai pembukaan Rapat Evaluasi PPMHA kabupaten/kota se-Kalteng di Luwansa Hotel, Palangka Raya, Kamis (13/11/2025).

Tarmidji mengungkapkan, evaluasi tersebut dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah agar segera membentuk PPMHA serta menetapkan MHA di kabupaten masing-masing.

Sejauh ini, kata Tarmidji, sudah ada 30 MHA yang ditetapkan pemerintah se-Kalteng.

Ia juga menyebut, PPMHA di tingkat kabupaten tidak memiliki kendala berarti untuk menetapkan komunitas MHA.

Tarmidji menambahkan, tapal batas antar desa mestinya tidak menjadi kendala proses pengakuan MHA, mengingat batas administratif yang ditetapkan negara berbeda dengan batas komunitas adata.

Meski tak banyak menemui kendala, Tarmidji tetap mengingatkan agar pemerintah daerah mendorong pengakuan MHA.

"Karena ini juga menjadi bagian visi-misi Gubernur dan Wagub Kalteng," tegasnya.

Selain itu, lanjut Tarmidji dengan penetapan komunitas MHA, wilayah adat dan hutan adatnya juga akan segera ditetapkan melalui Dinas Kehutanan Provinsi.

Baca juga: Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA Pemprov Kalteng Belum Menjawab Masalah Masyarakat Adat

Baca juga: Menyederhanakan Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat di Kalteng

"Karena menetapkan hutan adat itu kewenangannya Dinas Kehutanan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kalteng Joni Harta membeberkan, pihaknya bakal membantu membentuk PPMHA di daerah agar pengakuan terhadap komunitas adat bisa lebih cepat.

"Selain itu kita juga bantu pembuatan perdanya, kemudian kita juga dibantu dinas kehutanan melalui hutan adatnya," tutup Joni Harta.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved