Berita Palangka Raya
5 Wilayah di Kalteng Belum Punya Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Berikut Daerahnya
Ada sekitar 5 wilayah di Kalteng yang belum memilik panitia pengakuan masyarakat hukum adat (PPMHA). Hal itu menjadi DLH dorong pembentukan tersebut
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 5 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng), belum memiliki panitia pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
- DLH Kalteng mendorong pembentukan lembaga tersebut, sebab sudah ada 30 Masyarakat Hukum Adat di Kalteng.
- Hal ini bertujuan agar daerah wilayah hutan adat dapat dipetakan dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sebanyak 5 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng), belum memiliki panitia pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Adapun kabupaten yang belum memiliki PPMHA di antaranya, Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, serta Kota Palangka Raya.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, Muhammad Tarmidji mendorong agar 5 kabupaten/kota tersebut untuk segera membentuk PPMHA.
"Ditambah agar mencari komunitas adatnya," ujar Tarmidji usai pembukaan Rapat Evaluasi PPMHA kabupaten/kota se-Kalteng di Luwansa Hotel, Palangka Raya, Kamis (13/11/2025).
Tarmidji mengungkapkan, evaluasi tersebut dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah agar segera membentuk PPMHA serta menetapkan MHA di kabupaten masing-masing.
Sejauh ini, kata Tarmidji, sudah ada 30 MHA yang ditetapkan pemerintah se-Kalteng.
Ia juga menyebut, PPMHA di tingkat kabupaten tidak memiliki kendala berarti untuk menetapkan komunitas MHA.
Tarmidji menambahkan, tapal batas antar desa mestinya tidak menjadi kendala proses pengakuan MHA, mengingat batas administratif yang ditetapkan negara berbeda dengan batas komunitas adata.
Meski tak banyak menemui kendala, Tarmidji tetap mengingatkan agar pemerintah daerah mendorong pengakuan MHA.
"Karena ini juga menjadi bagian visi-misi Gubernur dan Wagub Kalteng," tegasnya.
Selain itu, lanjut Tarmidji dengan penetapan komunitas MHA, wilayah adat dan hutan adatnya juga akan segera ditetapkan melalui Dinas Kehutanan Provinsi.
Baca juga: Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA Pemprov Kalteng Belum Menjawab Masalah Masyarakat Adat
Baca juga: Menyederhanakan Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat di Kalteng
"Karena menetapkan hutan adat itu kewenangannya Dinas Kehutanan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kalteng Joni Harta membeberkan, pihaknya bakal membantu membentuk PPMHA di daerah agar pengakuan terhadap komunitas adat bisa lebih cepat.
"Selain itu kita juga bantu pembuatan perdanya, kemudian kita juga dibantu dinas kehutanan melalui hutan adatnya," tutup Joni Harta.
| M Yusi Abdhian Resmi Dilantik Sebagai Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah |
|
|---|
| Sempat Deg-degan, Siswa SMPN 2 Palangka Raya Jalani Tes Urine dari BNNK |
|
|---|
| Stok Pertamax di Palangka Raya Masih Aman, Sementara Beberapa SPBU Sempat Kosong |
|
|---|
| Ditjenpas Kalteng Musnahkan Barang Terlarang Temuan Hasil Razia di Lapas dan Rutan |
|
|---|
| BNNP Kalteng Periksa Pegawai Kanwil Kemenham Kalteng Terkait Narapidana Terlibat Jaringan Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/MMHA-Kalteng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.