Berita Palangka Raya

BNNP Kalteng Periksa Pegawai Kanwil Kemenham Kalteng Terkait Narapidana Terlibat Jaringan Narkoba

BNNP Kalteng memeriksa pegawai Kanwil KemenHAM Kalteng inisial E sebagai saksi kasus peredaran narkoba seberat 8,3 kilogram diduga libatkan napi

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
BNNP Kalteng untuk Tribunkalteng.com
MEMAPARKAN - Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Rulsan Abdul Rasyid saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba seberat 8,3 kilogram, Senin (10/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Personel BNNp Kalteng memeriksa pegawai Kanwil KemenHAM Kalteng inisial E, terkait keterlibatan napi pengungkapan kasus 8,3 kg narkoba.
  • Kepala Kanwil KemenHAM Kalteng, Kristina Meinita Samosir menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan.
  • Sebelumnya, BNNP Kalteng bekerja sama dengan BNNP Kalbar menggagalkan upaya penyulundupan narkoba seberat 8,3 kg dan 211 butir ekstasi.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Prorvinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memeriksa pegawai Kanwil KemenHAM Kalteng inisial E.

E diperiksa BNNP sebagai saksi pada kasus peredaran narkoba seberat 8,3 kilogram diduga melibatkan narapidana di Lapas Sampit dan Lapas Perempuan Palangka Raya.

Informasi tersebut dibenarkan Kanwil KemenHAM Kalteng melalui keterangan resmi tertulis.

Kepala Kanwil KemenHAM Kalteng, Kristina Meinita Samosir menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan.

Kanwil KemenHAM juga telah melakukan tes urine terhadap pegawai inisial E dan hasilnya negatif.

Diketahui sebelumnya, BNNP Kalteng bekerja sama dengan BNNP Kalbar menggagalkan upaya penyulundupan narkoba seberat 8,3 kilogram dan 211 butir ekstasi. Jaringan tersebut dikendalikan bandar lintas provinsi inisial D.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengungkapkan, operasi penindakan itu berlangsung pada Sabtu (8/11/2025) sekira pukul 21.15 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Kalteng.

Setelah melakukan pemantauan di sepanjang jalur Trans Kalimantan, tim mencurigai dua kendaraan roda empat yang melaju beriringan menuju Sampit, yakni.

Saat petugas memberhentikan dua kendaraan tersebut, salah satu kendaraan mencoba kabur hingga masuk ke parit.

Salah satu kendaraan berisi 2 orang penumpang berinisial AS dan NUA, yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Sedangkan dari kendaraan yang mencoba kabur, petugas menangkap seorang pria berinisial RRR.

Sopir kendaraan tersebur yang diketahui berinisial H melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil penggeledahan terhadap kendaraan pertama mengungkap 8,3 kilogram sabu dan 150 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak speaker mobil," ujar Ruslan dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunkalteng.com, Selasa (11/11/2025).

Berdasarkan keterangan awal, kata Ruslan, seluruh barang bukti tersebut dikirim dari Kalbar oleh seorang bandar berinisial D untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

Baca juga: Temuan 8,3 Kg Narkoba di Kalteng jadi Alarm Serius, Pemprov: Kesadaran Masyarakat Harus Ditingkatkan

Baca juga: Libatkan Napi, BNNP Kalteng Bekuk Pasutri Bawa Narkoba 8,3 Kg, GDAN Desak Ditjenpas Razia Dadakan

Tim BNNP Kalbar kemudian menangkap D di area parkir Hotel Dayang Resort, Singkawang, Kalbar.

Setelah itu, petugas BNNP melanjutkan penggeledahan di rumah AS yang sebelumnya ditangkap.

"Penggeledahan lanjutan di rumah AS di Jalan Walter Condrad, Baamang Tengah, Sampit, kembali menemukan 61 butir ekstasi tambahan," ucap Ruslan.

Saat ini, pihak BNNP Kalteng masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved