MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara
Penyataan Resmi KPU Kalteng dan Barito Utara usai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara
KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah dan Barito Utara siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk pelaksanaan Pemungutaan Suara Ulang (PSU).
Perintah MK untuk melaksanakan PSU itu terungkap dalam sidang putusan sengketa Pilkada Barito Utara, Rabu (14/5/2025).
Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahaj (DPTb), serta daftar pemilih khusus (DPK), yang digunakan dalam Pilkada serentak 27 November kemarin.
KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.
Baca juga: MK Temukan Politik Uang hingga Rp16 Juta per Pemilih di Pilkada Barito Utara
"Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalteng dan KPU Barito Utara dalam rangka pelaksanaan putusan ini," ucap Ketua MK, Suhartoyo.
Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menegaskan pihaknya siap melaksanakan.
"Untuk tindak lanjut putusan MK, akan dilaksanakan sesuai ketentuan berdasarkan petunjuk selanjutnya dari KPU RI," kata Sastriadi.
Sementara itu, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari juga menyatakan pihaknya siap untuk melaksanakan PSU.
"Insya Allah," ungkapnya singkat saat dihubungi Tribunkalteng.com dari Palangka Raya, Rabu (14/5/2025).
Sebagai informasi, Pilkada Barito Utara ini diikuti oleh dua paslon, yakni nomor urut 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo dan nomor urut 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya.
Sengketa Pilkada Barito Utara ini diajukan oleh pasangan Gogo-Helo selaku Pemohon.
Pada saat sidang pembuktian yang berlangsung pada Kamis (8/5/2025), kedua paslon sempat saling tuduh atas perbuatan politik uang.
MK kemudian memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon itu karena terbukti terlibat politik uang.
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah mengungkapkan, Mahkamah menemukan bukti pembelian suara dengan nilai fantastis.
Paslon nomor urut 2, kata Guntur, membeli suara hingga Rp16 juta untuk satu orang pemilih.
KPU Kalteng
Sastriadi
KPU Barito Utara
Siska Dewi
TribunBreakingNews
MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara
Hasil Sidang MK
Pilkada Barito Utara
Putusan MK
Pelajaran dari Pilkada Batara, Akademisi Fisip UPR: Pengalaman Menyakitkan Pemicu Lebih Baik |
![]() |
---|
Pengamat Politik soal Peran Gogo-Helo dan Agi-Saja hingga Putusan MK terkait Isu Maju Jimmy Carter |
![]() |
---|
Pengamat Politik UPR Sebut Barito Utara Banyak SDM Unggul, Ada Tantangan Terberat Pemilihan Ulang |
![]() |
---|
Pakar Hukum Nilai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara, Jaga Integritas Demokrasi |
![]() |
---|
Buntut Didiskualifikasi, Begini Reaksi Kedua Paslon Pilkada Barito Utara Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.