MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara

Penyataan Resmi KPU Kalteng dan Barito Utara usai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara

KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
KPU KALTENG - Ketua KPU Kalteng, Sastriadi didampingi sejumlah komisioner KPU Kalteng. Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menegaskan pihaknya siap melaksanakan putusan MK. 

"Bahkan, satu keluarga menerima total Rp 64 juta,” beber Guntur.

Paslon nomor urut 1, lanjutnya, juga terbukti melakukan hal serupa. Bahkan, ada yang mengaku menerima Rp19,5 juta untuk satu keluarga, plus janji diberangkatkan umrah jika menang.

Mahkamah menilai, praktik ini bukan hanya pelanggaran, tapi merusak dan menurunkan martabat pemilu. 

Karena itu, kedua paslon resmi dicoret sebagai peserta Pilkada Barito Utara 2024.

“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi,” ungkap Guntur.

Berikut lengkap amar putusan MK soal PHPU Pilkada Barito Utara 2024:

AMAR PUTUSAN

Mengadili: 

Dalam eksepsi: 

- Menolak ekspesi termohon dan ekseksi pihak terkait untuk seluruhnya.

Dalam pokok permohonan: 

1. Mengabulkan permohonan untuk sebagian;

2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang;

3. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penentapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 4 desember 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penentapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025;

4. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A.,) dari kepesertaan dalam Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024;

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved