MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara
Penyataan Resmi KPU Kalteng dan Barito Utara usai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara
KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
"Bahkan, satu keluarga menerima total Rp 64 juta,” beber Guntur.
Paslon nomor urut 1, lanjutnya, juga terbukti melakukan hal serupa. Bahkan, ada yang mengaku menerima Rp19,5 juta untuk satu keluarga, plus janji diberangkatkan umrah jika menang.
Mahkamah menilai, praktik ini bukan hanya pelanggaran, tapi merusak dan menurunkan martabat pemilu.
Karena itu, kedua paslon resmi dicoret sebagai peserta Pilkada Barito Utara 2024.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi,” ungkap Guntur.
Berikut lengkap amar putusan MK soal PHPU Pilkada Barito Utara 2024:
AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam eksepsi:
- Menolak ekspesi termohon dan ekseksi pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan:
1. Mengabulkan permohonan untuk sebagian;
2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang;
3. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penentapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 4 desember 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penentapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025;
4. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A.,) dari kepesertaan dalam Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024;
KPU Kalteng
Sastriadi
KPU Barito Utara
Siska Dewi
TribunBreakingNews
MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara
Hasil Sidang MK
Pilkada Barito Utara
Putusan MK
Pelajaran dari Pilkada Batara, Akademisi Fisip UPR: Pengalaman Menyakitkan Pemicu Lebih Baik |
![]() |
---|
Pengamat Politik soal Peran Gogo-Helo dan Agi-Saja hingga Putusan MK terkait Isu Maju Jimmy Carter |
![]() |
---|
Pengamat Politik UPR Sebut Barito Utara Banyak SDM Unggul, Ada Tantangan Terberat Pemilihan Ulang |
![]() |
---|
Pakar Hukum Nilai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara, Jaga Integritas Demokrasi |
![]() |
---|
Buntut Didiskualifikasi, Begini Reaksi Kedua Paslon Pilkada Barito Utara Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.