MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara
MK Beri Waktu 90 Hari untuk KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara Kalteng
KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan kedua paslon di Pilkada Barito Utara didiskualifikasi.
Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025).
"Menyatakan diskualifikasi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 01 dan nomor urut 02," kata Suhartoyo.
Baca juga: Breaking News - MK Diskualifikasi 2 Paslon Bupati-Wabup Batara, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan keputusan KPU Barito Utara Nomor 472 tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tertanggal 22 September 2024.
Kemudian, Mahkamah juga memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahaj (DPTb), serta daftar pemilih khusus (DPK), yang digunakan dalam Pilkada serentak 27 November kemarin.
KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.
"Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalteng dan KPU Barito Utara dalam rangka pelaksanaan putusan ini," ucap Suhartoyo.
Sebagai informasi, sengketa Pilkada Barito Utara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo.
Pada sidang sebelumnya, pihak pemohon, termohon maupun pihak terkait telah menjalani sidang pembuktian.
Sidang itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Sidang berlangsung pada Kamis (8/5/2025).
Pada sidang pembuktian ini, tim kuasa hukum Gogo-Helo selaku pemohon menghadirkan tiga saksi yakni, Santi Parida Dewi, Lala Mariska, dan Indra Tamara, serta Aswanto sebagai Ahli.
Santi Parida Dewi mengungkapkan, dirinya adalah pemilih di TPS 01 Melayu. Jauh sebelum dilakukan pemilihan, pada 20–24 Desember dirinya dihubungi Tim Paslon 02 Pilkada Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya atau Agi-Saja selaku Pihak Terkait, untuk menyerahkan KTP.
Singkatnya, pada 24 Desember 2024 Parida beserta suami diminta datang ke kediaman Ketua DPR Barito Utara. Di tempat tersebut, ia dan suami beserta satu anaknya (diwakilkan) mendapatkan tiga amplop yang berisikan uang sejumlah satu juta rupiah pada setiap amplopnya.
“Saat itu dibilang, seandainya terjadi PSU maka kita lanjut, masih ada tambahan. Kalau tidak, anggap ini sedekah," ujar Parida.
Saksi Lala, satu di antara 9 orang yang ditangkap polisi karena dugaan politik uang, mengakui bertugas membagikan uang kepada pemilih.
MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara
Hasil Sidang MK
TribunBreakingNews
pemungutan suara ulang
Suhartoyo
Pelajaran dari Pilkada Batara, Akademisi Fisip UPR: Pengalaman Menyakitkan Pemicu Lebih Baik |
![]() |
---|
Pengamat Politik soal Peran Gogo-Helo dan Agi-Saja hingga Putusan MK terkait Isu Maju Jimmy Carter |
![]() |
---|
Pengamat Politik UPR Sebut Barito Utara Banyak SDM Unggul, Ada Tantangan Terberat Pemilihan Ulang |
![]() |
---|
Pakar Hukum Nilai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara, Jaga Integritas Demokrasi |
![]() |
---|
Buntut Didiskualifikasi, Begini Reaksi Kedua Paslon Pilkada Barito Utara Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.