MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara

MK Temukan Adanya Pelanggaran Pembelian Suara Pada TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken

KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.

Tangkapan Layar Youtube MK
MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini beragendakan pembacaan hasil putusan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara ).

Jadwal sidang MK dengan agenda pembacaan putusan gugatan Pilkada Batara ini akan dilaksanakan, Rabu (14/05/2025). 

Melansir website mkri.id, sidang dengan perkara bernomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini akan dimulai pukul 15.00 WIB. 

Baca juga: MK Beri Waktu 90 Hari untuk KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara Kalteng

Baca juga: Breaking News - MK Diskualifikasi 2 Paslon Bupati-Wabup Batara, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Diketahui, kedua Paslon yakni nomor urut 1,  H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. 

Sementara itu, Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.  

Sebelumnya, MK memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU.

"Memerintahakan termohon (KPU) untuk melakukan Pemugutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah pun membacakan hasil sidang putusan PSU yang terjadi pada Pilkada Batara.

"Para saksi menerima sejumlah uang, yang mana uang tersebut dibayarkan secara bertahap oleh orang yang diduga suruhan pasngan calon nomor urut 1," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Paslon nomor urut 1 juga menjanjikan para pemilih akan diberangkatkan Umroh, serta harus menandatangani surat sudah menerima uang dari salah satu paslon.

"Jadi saksi juga ternyata tidak memiliki hak pilih, namun uang diserahkan pada adiknya pada TPS 04 Desa Malawaken untuk memilih Paslon nomor urut 1," terang M Guntur.

Meskipun sudah menerima surat bantahan dari Anton Permadi, namun tidak dapat dibuktikan validitasnya.

Karena yang bersangkutan tidak dihadirkan saat persidangan, sehingga MK meyakini terdapat upaya untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1 dengan cara membeli suara.

Serta tak ada bukti dan upaya dari Paslon nomor urut 1 untuk melakukan pencegahan atas praktik pembelian suara tersebut.

"Maka dari itu Mahkamah Konstitusi juga meyakini akan kebenaran adanya tindakan pembelian suara oleh Paslon 01 dengan pola yang sama dengan Paslon 02 pada TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken," tutur M Guntur Hamzah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved