Dugaan Pelanggaran Netralitas, DKPP RI Segera Periksa Komisoner KPU Barito Utara

DKPP akan memeriksa komisioner KPU Barito Utara pada sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP.

Tayang:
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
WAWANCARA - Ilustrasi foto dokumen Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari saat diwawancarai awak media, Senin (4/8/2025). DKPP akan memeriksa komisioner KPU Barito Utara pada sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP 

TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa komisioner KPU Barito Utara pada sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP

Sidang perkara nomor 138-PKE-DKPP/IV/2025 itu, akan berlangsung di Kantor Bawaslu Kalteng mulai pukul 09.00 WIB Jumat (15/8/2025).

Informasi ini dibenarkan Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari.

Dirinya juga membenarkan Ketua dan komisioner KPU Barito Utara lainnya juga dipanggil.

"Iya benar," ujarnya saat dihubungi TribunKalteng.com via aplikasi pesan daring, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Rapat Pleno Kabupaten Rampung, KPU Barito Utara Tunggu Laporan ke MK Selama 3 Hari Kerja

Sementara itu, dilansir dari dkpp.go.id, Sekretaris DKPP RI, David Yama mengatakan, pada sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak. 

Baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

David membeberkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.

Sidang ini, lanjutnya, bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” tambahnya.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini”, kata David.

Sebagai informasi, pengadu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, serta empat anggotanya yakni, Nurhalina, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Benny Setia.

Para pengadu melaporkan Anggota KPU Barito Utara, Paizal Rahman, yang membuat status WhatsApp pada 31 Januari 2025. 

Status tersebut diduga berisi muatan yang mengarah pada sikap atau perbuatan tidak netral.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved