MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara
MK Temukan Adanya Pelanggaran Pembelian Suara Pada TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken
KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.
Editor:
Pangkan Banama Putra Bangel
Tangkapan Layar Youtube MK
MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025).
Topo Santoso menerangkan, terdapat perbedaan secara konseptual antara penanganan politik uang secara pidana dan administratif.
Topo juga menjelaskan, terbuktinya seseorang atau beberapa orang diduga tim dari paslon, maka dalam konteks hukum pidana hal itu merupakan pertanggungjawaban pidana individual dari terdakwa.
"Jadi tidak berkait dengan pertangungjawaban hukum dari pasangan calon," ungkapnya.
Sedangkan KPU Kabupaten Barito Utara selaku Termohon, menghadirkan Roya Izmi Fitrianti dan Paizal Rahman yang merupakan Anggota KPU Barito Utara.
(Tribunkalteng.com)
Tags
MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara
Hasil Sidang MK
TribunBreakingNews
pemungutan suara ulang
Suhartoyo
Berita Terkait
Berita Terkait: #MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara
Pelajaran dari Pilkada Batara, Akademisi Fisip UPR: Pengalaman Menyakitkan Pemicu Lebih Baik |
![]() |
---|
Pengamat Politik soal Peran Gogo-Helo dan Agi-Saja hingga Putusan MK terkait Isu Maju Jimmy Carter |
![]() |
---|
Pengamat Politik UPR Sebut Barito Utara Banyak SDM Unggul, Ada Tantangan Terberat Pemilihan Ulang |
![]() |
---|
Pakar Hukum Nilai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara, Jaga Integritas Demokrasi |
![]() |
---|
Buntut Didiskualifikasi, Begini Reaksi Kedua Paslon Pilkada Barito Utara Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.