MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara

MK Temukan Adanya Pelanggaran Pembelian Suara Pada TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken

KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.

Tangkapan Layar Youtube MK
MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025). 

Topo Santoso menerangkan, terdapat perbedaan secara konseptual antara penanganan politik uang secara pidana dan administratif. 

Topo juga menjelaskan, terbuktinya seseorang atau beberapa orang diduga tim dari paslon, maka dalam konteks hukum pidana hal itu merupakan pertanggungjawaban pidana individual dari terdakwa. 

"Jadi tidak berkait dengan pertangungjawaban hukum dari pasangan calon," ungkapnya. 

Sedangkan KPU Kabupaten Barito Utara selaku Termohon, menghadirkan Roya Izmi Fitrianti dan Paizal Rahman yang merupakan Anggota KPU Barito Utara. 

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved