MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara

MK Temukan Adanya Pelanggaran Pembelian Suara Pada TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken

KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.

Tangkapan Layar Youtube MK
MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini beragendakan pembacaan hasil putusan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara ).

Jadwal sidang MK dengan agenda pembacaan putusan gugatan Pilkada Batara ini akan dilaksanakan, Rabu (14/05/2025). 

Melansir website mkri.id, sidang dengan perkara bernomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini akan dimulai pukul 15.00 WIB. 

Baca juga: MK Beri Waktu 90 Hari untuk KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara Kalteng

Baca juga: Breaking News - MK Diskualifikasi 2 Paslon Bupati-Wabup Batara, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Diketahui, kedua Paslon yakni nomor urut 1,  H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. 

Sementara itu, Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.  

Sebelumnya, MK memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU.

"Memerintahakan termohon (KPU) untuk melakukan Pemugutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah pun membacakan hasil sidang putusan PSU yang terjadi pada Pilkada Batara.

"Para saksi menerima sejumlah uang, yang mana uang tersebut dibayarkan secara bertahap oleh orang yang diduga suruhan pasngan calon nomor urut 1," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Paslon nomor urut 1 juga menjanjikan para pemilih akan diberangkatkan Umroh, serta harus menandatangani surat sudah menerima uang dari salah satu paslon.

"Jadi saksi juga ternyata tidak memiliki hak pilih, namun uang diserahkan pada adiknya pada TPS 04 Desa Malawaken untuk memilih Paslon nomor urut 1," terang M Guntur.

Meskipun sudah menerima surat bantahan dari Anton Permadi, namun tidak dapat dibuktikan validitasnya.

Karena yang bersangkutan tidak dihadirkan saat persidangan, sehingga MK meyakini terdapat upaya untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1 dengan cara membeli suara.

Serta tak ada bukti dan upaya dari Paslon nomor urut 1 untuk melakukan pencegahan atas praktik pembelian suara tersebut.

"Maka dari itu Mahkamah Konstitusi juga meyakini akan kebenaran adanya tindakan pembelian suara oleh Paslon 01 dengan pola yang sama dengan Paslon 02 pada TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken," tutur M Guntur Hamzah.

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan keputusan KPU Barito Utara Nomor 472 tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tertanggal 22 September 2024.

Kemudian, Mahkamah juga memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahaj (DPTb), serta daftar pemilih khusus (DPK), yang digunakan dalam Pilkada serentak 27 November kemarin.

KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.

"Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalteng dan KPU Barito Utara dalam rangka pelaksanaan putusan ini," ucap Suhartoyo.

Sebagai informasi, sengketa Pilkada Barito Utara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. 

Pada sidang sebelumnya, pihak pemohon, termohon maupun pihak terkait telah menjalani sidang pembuktian. 

Sidang itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Sidang berlangsung pada Kamis (8/5/2025). 

Pada sidang pembuktian ini, tim kuasa hukum Gogo-Helo selaku pemohon menghadirkan tiga saksi yakni, Santi Parida Dewi, Lala Mariska, dan Indra Tamara, serta Aswanto sebagai Ahli. 

Santi Parida Dewi mengungkapkan, dirinya adalah pemilih di TPS 01 Melayu. Jauh sebelum dilakukan pemilihan, pada 20–24 Desember dirinya dihubungi Tim Paslon  02 Pilkada Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya atau Agi-Saja selaku Pihak Terkait, untuk menyerahkan KTP. 

Singkatnya, pada 24 Desember 2024 Parida beserta suami diminta datang ke kediaman Ketua DPR Barito Utara. Di tempat tersebut, ia dan suami beserta satu anaknya (diwakilkan) mendapatkan tiga amplop yang berisikan uang sejumlah satu juta rupiah pada setiap amplopnya. 

“Saat itu dibilang, seandainya terjadi PSU maka kita lanjut, masih ada tambahan. Kalau tidak, anggap ini sedekah," ujar Parida. 

Saksi Lala, satu di antara 9 orang yang ditangkap polisi karena dugaan politik uang, mengakui bertugas membagikan uang kepada pemilih. 

Saksi Ahli dari pemohon, Aswanto menilai, pelanggaran politik uang ini, sudah tergolong pada pelanggaran yang dilakukan secara sistematis. 

"Bahkan ini bisa dikatakan pertama kali terjadi jumlahnya dahsyat, yakni 16 juta per suara. Oleh sebab itu, pasangan calon patut untuk didiskualifikasi,” ujarnya. 

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Agi-Saja selaku pihak terkait, mendatangkan Topo Santoso dan Radian Syam sebagai Ahli serta Edi Rahman dan Maluana Husada sebagai Saksi. 

Topo Santoso menerangkan, terdapat perbedaan secara konseptual antara penanganan politik uang secara pidana dan administratif. 

Topo juga menjelaskan, terbuktinya seseorang atau beberapa orang diduga tim dari paslon, maka dalam konteks hukum pidana hal itu merupakan pertanggungjawaban pidana individual dari terdakwa. 

"Jadi tidak berkait dengan pertangungjawaban hukum dari pasangan calon," ungkapnya. 

Sedangkan KPU Kabupaten Barito Utara selaku Termohon, menghadirkan Roya Izmi Fitrianti dan Paizal Rahman yang merupakan Anggota KPU Barito Utara. 

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved