MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara
Berikut Lengkap Amar Putusan MK yang Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Batara Kalteng
Hasil MK memutuskan semua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara didiskualifikasi.
6. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 serta diikuti pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024;
7. Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam Waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutn Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Barito Utara untuk melaksanakan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
(TribunKalteng.com)
Pelajaran dari Pilkada Batara, Akademisi Fisip UPR: Pengalaman Menyakitkan Pemicu Lebih Baik |
![]() |
---|
Pengamat Politik soal Peran Gogo-Helo dan Agi-Saja hingga Putusan MK terkait Isu Maju Jimmy Carter |
![]() |
---|
Pengamat Politik UPR Sebut Barito Utara Banyak SDM Unggul, Ada Tantangan Terberat Pemilihan Ulang |
![]() |
---|
Pakar Hukum Nilai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara, Jaga Integritas Demokrasi |
![]() |
---|
Buntut Didiskualifikasi, Begini Reaksi Kedua Paslon Pilkada Barito Utara Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.