MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara

Berikut Lengkap Amar Putusan MK yang Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Batara Kalteng

Hasil MK memutuskan semua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara didiskualifikasi.

Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan Perselisihan Hasil Penghitungan Suara (PHPU) Pilkada Barito Utara (Batara), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hasil MK memutuskan semua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara didiskualifikasi.

Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025).

"Menyatakan diskualifikasi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 01 dan nomor urut 02," kata Suhartoyo.

Baca juga: Breaking News - MK Diskualifikasi 2 Paslon Bupati-Wabup Batara, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Berikut lengkap amar putusan MK soal PHPU Pilkada Barito Utara 2024:

AMAR PUTUSAN

Mengadili: 

Dalam eksepsi: 

- Menolak ekspesi termohon dan ekseksi pihak terkait untuk seluruhnya.

Dalam pokok permohonan: 

1. Mengabulkan permohonan untuk sebagian;

2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang;

3. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penentapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 4 desember 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penentapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025;

4. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A.,) dari kepesertaan dalam Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024;

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penentapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024;

6. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 serta diikuti pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024;

7. Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam Waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutn Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah;

8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Barito Utara untuk melaksanakan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya;

11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

(TribunKalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved