Pendaftaran Bupati Wabup Batara

Mendaftar di Pilkada Barito Utara Pasca Putusan MK, Jimmy dan Shalahuddin Tinggalkan Jabatan Lama

Dua figur, Jimmy Carter dan Shalahuddin resmi mendaftar sebagai peserta Pilkada Barito Utara pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
Sosok Jimmy Carter (kiri) dan Shalahuddin yang mendaftar sebagai calon Bupati Barito Utara dengan pasangan masing-masing ke KPU hari ini, Jumat (30/05/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Dua figur, Jimmy Carter dan Shalahuddin resmi mendaftar sebagai peserta Pilkada Barito Utara pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Jimmy Carter jadi yang pertama mendaftar di KPU Barito Utara, Jumat (30/05/2025) pagi. 

Ia merupakan legislator dari Demokrat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng.

Sedangkan Shalahuddin, bukan orang baru di perangkat dinas lingkup Pemprov Kalteng.

Baca juga: Rekap Partai Pengusung Jimmy Carter-Inriaty dan Shalahuddin-Felix, Daftar KPU Barito Utara Hari Ini

Sebelum menjabat sebagai Asisten Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Shalahuddin juga pernah menjabat sebagai Kadis PUPR Kalteng dan Pj Bupati Kotawaringin Timur.

Kini, Shalahuddin telah mendaftar sebagai peserta Pilkada Barito Utara pasca putusan MK.

Baik Shalahuddin maupun Jimmy Carter telah mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing.

Sekretaris DPRD Kalteng, Pajaruddinoor mengungkapkan, Jimmy Carter telah mengundurkan diri dari DPRD Kalteng sejak 23 Mei 2025.

"Saat ini surat keterangan pengunduran diri masih berproses," ujarnya, Jumat (30/5/2025).

Administrasi pengunduran diri juga dijalani Shalahuddin

Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyani menyebut, proses pengunduran diri Shalahuddin sedang diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saat mendaftar ke KPU, biasanya yang bersangkutan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri karena SK pemberhentian dari ASN belum keluar secara resmi," jelas Lisda.

Untuk diketahui, Shalahuddin dan Jimmy Carter maju sebagai peserta di Pilkada Barito Utara, yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK.

Sebelumnya, MK telah mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 Gogo Purmanjaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Satra Jaya. 

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan politik uang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved