Pendaftaran Bupati Wabup Batara

Kepala BKD Kalteng Sebut Pengajuan Pengunduran Shalahuddin dari ASN Sesuai Aturan dan Tunggu SK

Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana mengatakan proses pengajuan penguduran diri Shalahuddin dari ASN menunggu SK pemberhentian keluar dari BKN pusat

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Foto saat wawancara Kepala BKN Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, di Istana Isen Mulang, Kamis (29/5/2025) malam tadi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kalteng, Lisda Arriyana, memberikan tanggapan terkait proses pengunduran diri Shalahuddin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut proses surat pengunduran diri tersebut saat ini masih berjalan dan sedang diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Prosedurnya sama seperti pernah dijalani oleh Pak Nuryakin dan beberapa tokoh lainnya. Saat mendaftar ke KPU, biasanya yang bersangkutan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri karena SK pemberhentian dari ASN belum keluar secara resmi," jelas Lisda, Jumat (30/5/2025).

Ia menambahkan, bahwa proses pemberhentian secara administratif memerlukan waktu.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, waktu yang dibutuhkan bisa mencapai dua hingga tiga minggu.

Proses ini melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat sebagai pihak yang menerbitkan SK pemberhentian.

"Yang penting pada saat pendaftaran ke KPU, sudah ada surat pernyataan bahwa proses pengunduran diri sedang berjalan. Itu sudah cukup untuk memenuhi syarat awal," ujarnya.

Namun demikian, Lisda menegaskan bahwa sebelum penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, surat keputusan resmi pemberhentian dari ASN harus sudah diterbitkan.

"Hal ini penting untuk memastikan bahwa saat penetapan, yang bersangkutan tidak lagi berstatus ASN aktif. Jadi tetap mengikuti aturan main yang berlaku," tegasnya.

Lisda juga menyampaikan bahwa seluruh proses ini masih terus dikawal dan dipastikan berjalan sesuai prosedur.

"Proses ini bukan di daerah, melainkan ditangani oleh BKN pusat. Jadi kita semua saat ini sedang menunggu terbitnya SK resmi," tutupnya.

Baca juga: Pilkada Barito Utara Pasca Putusan MK, Tim Pemenang Sebut Shalahuddin-Felix Daftar ke KPU Siang Ini

Baca juga: Sinyal Kuat Maju pada Pilkada Barito Utara, Shalahuddin Akui Sudah Minta Restu Gubernur Kalteng

Sebelumnya pengunduran diri dari ASN Shalahuddin karena dirinya maju sebagai calon Bupati Barito Utara dalam Pilkada Barito Utara.

“Saya sudah mengundurkan diri, tapi prosesnya itu biasanya tiga sampai empat hari. Jadi sebelum penetapan nanti, saya sudah pensiun,” ucap Shalahuddin saat di konfirmasi oleh Tribunkalteng, Rabu (28/5/2025) yang lalu.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved