"Bocoran" Denny Indrayana Keliru, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka tetap diberlakukan untuk Pemilu 2024
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Proporsional Terbuka tetap diberlakukan untuk Pemilu 2024.
Putusan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023) itu berbeda dengan "bocoran" yang pernah dikatakan Denny Indrayana yang menyebut MK sudah memutuskan sistem Proporsional Tertutup.
"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Kendati demikian, salah satu hakim yaitu Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Baca juga: Denny Indrayana Dapat Bocoran Proporsional Tertutup, Ini Kata Mahfud, SBY, Cak Imin, Zulhas, Anas
Baca juga: KPU Kalteng Tunggu Putusan MK, Keputusan Apapun Soal Sistem Pemilu 2024 Siap Dilaksanakan
Dalam pendapatnya, MK mengungkapkan tidak ada yang perlu ditakutkan terkait sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 dapat menimbulkan ancaman bagi Indonesia.
MK pun membeberkan beberapa hal yang melandasinya, seperti adanya aturan terkait aktor politik yang dilarang untuk memiliki pandangan merusak ideologi negara hingga langkah-langkah teknis seperti membatalkan pencalonan legislator terpilih jika membahayakan ideologi dan NKRI.
Selain itu, kata hakim, sistem proporsional terbuka dalam pemilu juga dipandang sebagai perbaikan sistem pemilihan umum untuk memperkuat ideologi negara.
"Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI," kata hakim.
Hakim juga menyinggung terkait dalil penggugat yang menyebut adanya politik uang ketika sistem proporsional terbuka digelar dalam pemilu.
Namun, menurut hakim anggota Saldi Isra, praktik politik uang akan terjadi dalam jenis sistem pemilu apapun.
Sehingga, Saldi pun memberikan solusi yaitu perbaikan komitmen, penegakan hukum yang harus dilaksanakan, dan pemberian pendidikan politik untuk menolak adanya politik uang.
"Sikap inipun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," tuturnya.
Hakim pun menilai dalil-dalil yang dituliskan penggugat bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem pemilu.
Namun, perlu adanya perbaikan di beberapa aspek lain.
"Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyelenggaraan pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan bereskpresi serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik," kata hakim Saldi Isra.
| Insiden Kalampangan Palangka Raya Diduga Jadi Sebab Utama, Berikut Kawasan Mati Listrik Malam ini |
|
|---|
| Berita Populer Palangka Raya, Keseruan dan Kemeriahan Kawal Pahari Run HUT ke-4 Tribunkalteng |
|
|---|
| OJK Kalteng Beri Sosialisasi Pentingnya Kelola Keuangan di Era Digital ke Peserta Kawal Pahari Run |
|
|---|
| Kakanwil Dirjen Imigrasi Kalteng dan Rombongan Ikut Meriahkan Kawal Pahari Run 5K |
|
|---|
| Beragam Hadiah Menarik Warnai Keseruan Kawal Pahari Run 5K Tribun Kalteng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.