Mata Lokal Memilih
KPU Kalteng Tunggu Putusan MK, Keputusan Apapun Soal Sistem Pemilu 2024 Siap Dilaksanakan
Mahkamah Konstitusi hingga saat ini belum memutuskan sistem pemilu apa yang akan digunakan dalam pemilu 2024 mendatang.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Komsi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menyatakan siap melaksanakan apapun sistem pemilu 2024 yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi mendatang.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi dalam Podcast bersama Tribunkalteng.com, belum lama tadi, saat ditanya terkait sistem pemilu tersebut menegaskan, pihaknya sebagai penyelenggara hanya menunggu keputusan MK saja keputusan apa yang akan diambil untuk sistem pemilu 2024 mendatang.
Sehingga apapun nantinya keputusan MK terkait sistem pemilu 2024 pihaknya harus siap dalam melaksanakannya.
Sedangkan untuk pelaksanaan pemilu secara teknis tentunya menunggu juknis dari KPU RI. "Sebagai penyelenggara kami siap saja apapun sistem pemilu yang akan diputuskan MK mendatang," ujarnya.
Sementara itu, sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024, jika diberlakukan dinilai akan mudahkan parpol menempatkan caleg berkualitas di lembaga legislatif.
Baca juga: Diskominfo Statistik Persandian Kota Palangkaraya, Turut Sosialisasi Cara Daftar Pemilih Pemilu 2024
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Wakil Bupati Kotim Irawati Ingatkan Para ASN untuk Bersikap Netral
Baca juga: KPU Kalteng Lakukan Verifikasi Administrasi 749 Bacaleg Pemilu 2024
Namun hingga hari ini, Rabu (14/ 6/2023) Mahkamah Konstitusi belum memutuskan sistem Pemilu 2024 mendatang. Sistem pemilu proporsional terbuka selama digugat oleh pihak tertentu di lembaga hukum tersebut.
Meskipun sebagian bakal calon anggota legislatif di Kalteng ada yang mengaku was-was menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Opini yang berkembang di kalangan masyarakat ada yang setuju dan ada yang tidak setuju jika sistem pemilu mendatang berubah dari yang ada saat ini.
Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering, berpendapat sistem proporsional tertutup maupun terbuka sama -sama ada kekurangan dan kelebihannya.
Menurut dia, adanya usulan proporsional tertutup sebagai upaya menghilangkan politik uang di kalangan pemilih yang dilakukan calon perorangan maupun partai.

Proporsional tertutup memudahkan kalangan partai politik untuk menempatkan kader yang loyal dan berkualitas dalam lembaga legislatif.
"Proporsional tertutup itu nantinya caleg yang duduk di lembaga legislatif, partai akan mudah menempatkan caleg yang berkualitas," ujarnya.
Meski begitu sebut Kader PDI-P Kalteng ini, memperkirakan, jikapun nantinya apabila MK memutuskan tertutup, bisa saja pelaksanaannya tidak dalam pemilu kali ini tapi lima periode mendatang.
"Kita tunggu saja, karena masih belum ada keputusan MK, yang jelas kedua sistem tersebut ada kelebihan dan kekuranganya," ujarnya. (*)
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.