Mata Lokal Memilih

KPU Kalteng Tunggu Putusan MK, Keputusan Apapun Soal Sistem Pemilu 2024 Siap Dilaksanakan

Mahkamah Konstitusi hingga saat ini belum memutuskan sistem pemilu apa yang akan digunakan dalam pemilu 2024 mendatang.

|
Editor: Fathurahman
ILUSTRASI / Kompas.com
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi hingga saat ini belum memutuskan sistem pemilu apa yang akan digunakan dalam pemilu 2024 mendatang. Namun sebagian kalangan berpendapat sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024, jika diberlakukan akan mudahkan parpol menempatkan caleg berkualitas di lemaga legislatif. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Komsi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menyatakan siap melaksanakan apapun sistem pemilu 2024 yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi mendatang.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi dalam Podcast bersama Tribunkalteng.com, belum lama tadi,  saat ditanya terkait sistem pemilu tersebut menegaskan, pihaknya sebagai penyelenggara hanya menunggu keputusan MK saja keputusan apa yang akan diambil untuk sistem pemilu 2024 mendatang.

Sehingga apapun nantinya keputusan MK terkait sistem pemilu 2024 pihaknya harus siap dalam melaksanakannya.

Sedangkan untuk pelaksanaan pemilu secara teknis tentunya menunggu juknis dari KPU RI. "Sebagai penyelenggara kami siap saja apapun sistem pemilu yang akan diputuskan MK mendatang," ujarnya.

Sementara itu, sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024, jika diberlakukan dinilai akan mudahkan parpol menempatkan caleg berkualitas di lembaga legislatif.

Baca juga: Diskominfo Statistik Persandian Kota Palangkaraya, Turut Sosialisasi Cara Daftar Pemilih Pemilu 2024

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Wakil Bupati Kotim Irawati Ingatkan Para ASN untuk Bersikap Netral

Baca juga: KPU Kalteng Lakukan Verifikasi Administrasi 749 Bacaleg Pemilu 2024

Namun hingga hari ini, Rabu (14/ 6/2023) Mahkamah Konstitusi belum memutuskan sistem Pemilu 2024 mendatang.  Sistem pemilu proporsional terbuka selama digugat oleh pihak tertentu di lembaga hukum tersebut.

Meskipun sebagian bakal calon anggota legislatif di Kalteng ada yang mengaku was-was menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Opini yang berkembang di kalangan masyarakat ada yang setuju dan ada yang tidak setuju jika sistem pemilu mendatang berubah dari yang ada saat ini.

Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering, berpendapat sistem proporsional tertutup maupun terbuka sama -sama ada kekurangan dan kelebihannya.

Menurut dia, adanya usulan proporsional tertutup sebagai upaya menghilangkan politik uang di kalangan pemilih yang dilakukan calon perorangan maupun partai.

Komisioner KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi.
Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi. (Dok. Tribunkalteng.com)

Proporsional tertutup memudahkan kalangan partai politik untuk menempatkan kader yang loyal dan berkualitas dalam lembaga legislatif.

"Proporsional tertutup itu nantinya caleg yang duduk di lembaga legislatif, partai akan mudah menempatkan caleg yang berkualitas," ujarnya.

Meski begitu sebut Kader PDI-P Kalteng ini, memperkirakan, jikapun nantinya apabila MK memutuskan tertutup, bisa saja pelaksanaannya tidak dalam pemilu kali ini tapi lima periode mendatang.

"Kita tunggu saja, karena masih belum ada keputusan MK, yang jelas kedua sistem tersebut ada kelebihan dan kekuranganya," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved