Berita Kotim

Pelamar Calon PPPK di Kotim Capai 202 Orang, Pendaftaran Masih Terbuka Hingga 9 Oktober 2023

Pelamar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau Calon PPPK di Kotim masih dibuka hingga Senin 9 Oktober 2023 mendatang.

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Devita Maulina
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kotim Kamarrudin Makkalepu, saat menjelaskan pelaksanaan seleksi calon PPPK di Kotim tahun 2023. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pelamar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau Calon PPPK di Kotim masih dibuka hingga Senin 9 Oktober 2023 mendatang. 

Sepuluh hari berlalu sejak dibukanya pendaftaran PPPK di Kotim pada Rabu (20/09/2023) lalu dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) jumlahnya sudah mencapai ratusan orang.

Kesempatan untuk berkarir sebagai PPPK di Kotim masih terbuka lebar mengingat jumlah lowongan yang dibuka sebanyak 1089 formasi. 

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kotim Kamarrudin Makkalepu menduga, para pelamar membutuhkan waktu menyiapkan berkas sehingga jumlah pendaftar sejauh ini terbilang masih sedikit.

Baca juga: Terdampak Persaingan Ketat Dengan Luar Daerah, Serapan Beras Bulog Sampit Tahun 2023 Turun Drastis

Baca juga: Ditreskrimum Polda Kalteng, Ungkap Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Uang Sebesar Rp 4,9 Miliar

Baca juga: Gempa Terkini Jumat 29 September 2023 Sore, Magnitudo 2,9 SR Baru Saja Getarkan Kaur Bengkulu

"Mungkin mereka masih menyiapkan berkas. Kami juga membuka pintu bagi calon pelamar yang ingin berkonsultasi dengan kami terkait pendaftaran, meski pun sejauh ini belum banyak yang berkonsultasi," ucapnya, Jumat (29/09/2023). 

Lanjutnya, dari total 202 pelamar yang telah mengajukan berkas terdiri dari 182 guru, 11 tenaga kesehatan (nakes), dan 9 tenaga teknis. 

Sehubungan dengan pendaftaran PPPK di Kotim ini ia mengimbau agar para pelamar untuk cermat dan memahami betul-betul petunjuk teknis (juknis) pendaftaran.

Lebih lengkapnya, terkait penerimaan maupun juknis pendaftaran PPPK di Kotim telah disampaikan melalui website resmi BPKSDM Kotim, yakni https://bkpsdm.kotimkab.go.id.

Para pelamar bebas untuk mengakses dan mengunduh informasi tersebut untuk kemudian mempelajari dengan cermat ketentuan jadwal, persyaratan, dan lain-lain.

"Sebaiknya tidak mengajukan pendaftaran pada saat waktu sudah mepet, supaya masih sempat untuk melakukan perbaikan. Jika ada yang tidak paham bisa berkonsultasi dengan datang langsung ke kantor kami atau melalui email dan nomor WhatsApp yang sudah kami cantumkan di laman resmi kami," lanjutnya. 

Adapun, sesuai jadwal seleksi PPPK di Kotim, penerimaan pendaftaran mulai tanggal 20 September - 09 Oktober 2023. Lalu, proses administrasi mulai tanggal 20 September - 12 Oktober 2023. 

Berikutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi dari 13 - 16 Oktober 2023 dan tahapan seterusnya hingga usul penetapan Nomor Induk PPPK pada 13 Januari - 11 Februari 2024 mendatang. 

Sebelumnya, ia juga telah menyampaikan, bahwa tahun 2023 ini Pemkab Kotim mendapat jatah kuota 1089 formasi PPPK dari pemerintah pusat.

Jumlah formasi itu terbagi dalam 3 kategori. Dimulai dari kategori yang paling mendominasi yaitu Tenaga Kesehatan (Nakes) 532 formasi, tenaga pendidik atau guru 498, dan tenaga teknis 59. Sehingga, pelamar yang dicari tentunya sesuai dengan formasi yang disediakan. (*)


Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved